Posting agar Rezim Segera Tumbang, Istri Seorang Anggota TNI AD Diproses Hukum
Minggu, 17 Mei 2020 - 23:26 WIB
Sidang juga memutuskan menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari. Sebab T dianggap tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.
"Sidang Disiplin Militer terhadap Serma T yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai atasan yang berhak menghukum dari Serma T sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada jam 10.00 hari Senin besok, di Mako Rindam Jaya," ujar Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf Nefra Firdaus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/5/2020) malam.
(thm)
Lihat Juga :