Kapolri Sebut UU ITE Sudah Tidak Sehat
Selasa, 16 Februari 2021 - 18:31 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi (ITE) dalam beberapa waktu terakhir di masyarakat terkait proses hukum sudah tidak sehat.
Sigit menjelaskan, landasan hukum UU ITE kerap menjadikan adanya polarisasi di sosial masyarakat. Sebab itu, soal perkara UU ITE, Sigit memilih lebih selektif dalam penanganannya. "Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat," kata Listyo dalam arahannya di Rapat Pimpinan (Rapim) Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).
Soal UU ITE, Sigit mengakui, marak pihak yang justru menjadikan hal itu sebagai alat untuk saling melapor satu sama lain. Sebab itu, menurut Sigit, perlu adanya kebijakan yang tepat terkait dengan hal tersebut. "Ada kesan bahwa UU ITE ini represif terhadap kelompok tertentu. Tapi tumpul terhadap kelompok yang lain," ujar Sigit. Baca juga: UU ITE Muat Pasal Karet, Mahfud MD: Mari Kita Revisi, Bagaimana Baiknya Lah
Selain itu, Sigit telah menginstruksikan untuk segera membuat virtual police di Direktorat Siber Bareskrim Polri terkait penanganan kasus Undang-Undang ITE. "Oleh karena itu penting kemudian, dari Siber untuk segera buat virtual police," ujar Sigit.
Menurut Sigit, virtual police itu lebih mengedepankan edukasi soal penggunaan ruang siber oleh masyarakat. Imbauan itu perlu dikedepankan sebelum dilakukannya penindakan hukum. "Begitu ada kalimat kurang pas langgar UU ITE maka virtual police yang tegur dan menjelaskan bahwa anda berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian," ujar Sigit.
Sigit menjelaskan, landasan hukum UU ITE kerap menjadikan adanya polarisasi di sosial masyarakat. Sebab itu, soal perkara UU ITE, Sigit memilih lebih selektif dalam penanganannya. "Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat," kata Listyo dalam arahannya di Rapat Pimpinan (Rapim) Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).
Soal UU ITE, Sigit mengakui, marak pihak yang justru menjadikan hal itu sebagai alat untuk saling melapor satu sama lain. Sebab itu, menurut Sigit, perlu adanya kebijakan yang tepat terkait dengan hal tersebut. "Ada kesan bahwa UU ITE ini represif terhadap kelompok tertentu. Tapi tumpul terhadap kelompok yang lain," ujar Sigit. Baca juga: UU ITE Muat Pasal Karet, Mahfud MD: Mari Kita Revisi, Bagaimana Baiknya Lah
Selain itu, Sigit telah menginstruksikan untuk segera membuat virtual police di Direktorat Siber Bareskrim Polri terkait penanganan kasus Undang-Undang ITE. "Oleh karena itu penting kemudian, dari Siber untuk segera buat virtual police," ujar Sigit.
Menurut Sigit, virtual police itu lebih mengedepankan edukasi soal penggunaan ruang siber oleh masyarakat. Imbauan itu perlu dikedepankan sebelum dilakukannya penindakan hukum. "Begitu ada kalimat kurang pas langgar UU ITE maka virtual police yang tegur dan menjelaskan bahwa anda berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian," ujar Sigit.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda