Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Pinangki Akhirnya Ajukan Banding

Selasa, 16 Februari 2021 - 15:48 WIB
Pinangki Sirna Malasari mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta yang diterimanya di PN Tipikor Jakarta. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Upaya hukum itu diajukan pada Senin, 15 Desember 2021.

"Iya benar sudah mengajukan banding," kata Kuasa Hukum Pinangki Sirna Malasari, Kresna Hutauruk saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).

(Baca: Misteri King Maker di Putusan Jaksa Pinangki Harus Diungkap)



Pinangki tidak menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan Hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya hanya mengajukan tuntutan 4 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan terhadap Pinangki.

(Baca: Hakim Sebut Ada Ada King Maker di Kasus Pinangki, ICW Desak KPK Ambilalih)

Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah karena menerima suap sebesar USD450 ribu dari terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Uang itu diyakini untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.

Tak hanya itu, menurut Hakim, Pinangki Sirna Malasari juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemufakatan jahat. Oleh karenanya, Hakim menilai tuntutan yang diajukan Jaksa terlalu rendah.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More