Kembali Berulah, 13 Napi yang Dibebaskan Kemenkumham Kembali Ditangkap

Jum'at, 17 April 2020 - 20:02 WIB
Polri mencatat ada sebanyak 13 narapidana (napi) yang kembali melakukan tindakan kejahatan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Polri mencatat ada sebanyak 13 narapidana (napi) yang kembali melakukan tindakan kejahatan.Mereka termasuk dalam 36.000 orang napi yang dibebaskan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam program asimilasi pencegahan penyebaran virus Corona.

"Ada 36 ribu napi yang telah mendapatkan asimilasi dan ada 13 napi yang kembali melakukan tindak kejahatan," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).

Dia menjelaskan, di antara adalah napi yang melakukan penjambretan di Tegal Sari Surabaya, kasus narkotika di Semarang Jawa Tengah dan Bali, pencurian kendaraan bermotor di Kalimantan Timur. ( )

Argo menjelaskan, 13 napi yang kembali melakukan kejahatan itu telah ditangkap kepolisian dan kembali dijebloskan ke ruang tahanan.

Menyikapi napi yang kembali melakukan ulah, Polri juga berkoordinasi dengan Bagian Balai Pengawasan (Bapas) yang telah dibentuk untuk mengawasi napi yang telah diasimilasi itu.



"Kami juga selalu berkomunikasi dengan RT/RW, lurah dan lainnya untuk bersama-sama memgawasi napi yang kembali ke masyarakat," katanya. ( Baca juga: Kembali Berulah, Napi yang Dibebaskan Kemenkumham Justru Bikin Resah )
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(dam)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More