iNews Sore Live di iNews dan RCTI+ Senin Pukul 15.45: Tolak Vaksin Tidak Dapat Bansos

Senin, 15 Februari 2021 - 15:49 WIB
Pemerintah terus berupaya menekan laju persebaran Covid-19. Hampir satu tahun setelah Covid-19 masuk Indonesia, pemerintah tengah memasuki fase vaksinasi. Foto/MNC Media
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya menekan laju persebaran Covid-19 . Hampir satu tahun setelah Covid-19 masuk Indonesia, pemerintah tengah memasuki fase vaksinasi . Selain tenaga kesehatan dan unsur lainnya yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19, vaksin juga ditujukan untuk masyarakat.

Berbagai fatwa dan dalilpun dikeluarkan agar masyarakat percaya atas upaya pemerintah melawan Covid-19 melalui vaksin. Yang terbaru, Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin serta Vaksinasi Covid-19.

Anggota Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan, Kurniasih Mufidayati merespons Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 yang memuat ketentuan bahwa warga yang menolak divaksin maka tidak mendapatkan bantuan sosial (bansos).



Mufida mengingatkan kesepakatan yang dibuat saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi IX dengan Menteri Kesehatan pada 14 Januari 2021 lalu. Saat itu disepakati tidak mengedepankan ketentuan peraturan denda dan atau pidana untuk menerima vaksinasi Covid-19.

"Kami ingatkan pemerintah hasil rapat kerja komisi antara DPR dan pemerintah sesuai UU MD3 Pasal 98 ayat 6 menyebut kesimpulan rapat kerja antara DPR dan pemerintah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Keluarnya perpres soal sanksi vaksinasi mencederai kesimpulan Rapat Kerja ini," kata Mufida dalam keterangannya yang diterima pada Senin, 15 Februari 2021.

Dialog sanksi bagi penolak vaksin sore ini akan dipandu Anisha Dasuki dan Fandi Hasib. Informasi lain yang juga akan hadir di "iNews Sore" adalah aksi koboi jalanan di Jakarta Barat yang menodongkan senjata mainan ke korbannya. Tersangka kesal lantaran korban saat membawa motor nyaris menyenggol mobil miliknya.

Tak terima dengan cara korban berkendara, tersangka pun meminta korban turun dan menodongkan senjata. Aksi koboi jalanan tersebut kini dalam penyelidikan Polres Jakbar.

Saksikan selengkapnya dalam "iNews Sore" pukul 15.45 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti pula program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
(poe)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More