Pengamat Nilai Perpres RAN PE Sebagai Kemajuan Penanganan Ekstremisme

Minggu, 14 Februari 2021 - 22:03 WIB
Perpres RAN PE dinilai sebagai bentuk kemajuan dalam penanganan ekstremisme. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024.

Peraturan ini lahir atas dasar semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia, yang telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional. Baca juga: Perpres Ekstremisme Dinilai Perlebar Makna Penanggulangan Terorisme



Menanggapi hal tersebut, praktisi Media Sosial, Savic Ali menilai peraturan yang juga dikenal sebagai Perpres Ekstremisme ini merupakan bentuk kemajuan penanganan ekstremisme di Indonesia, meskipun dia sendiri mengaku belum membaca secara utuh isi dari perpres tersebut. "Soal RAN PE ini, saya belum membaca persis dokumennya. Jadi saya belum bisa berkomentar banyak. Meskipun saya melihat ada beberapa kemajuan. Aparat lebih punya keleluasaan atau bertindak lebih dahulu," kata Savic dalam diskusi daring bertajuk Intoleransi dan Ekstremisme di Media Sosial yang diselenggarakan The Center For Indonesian Crisis Strategic Resolution (CICSR), pada Minggu (14/2/2021). Baca juga: Sikapi Perpres Ekstremisme, DPR Segera Bentuk Tim Pengawas

Savic mengatakan, penanganan ekstremisme di Indonesia tidak cukup hanya melalui kontra narasi, melainkan juga perlu adanya ketegasan dari negara dalam bentuk penegakan hukum. "Kontra narasi saja tidak cukup. Kalau kita menemukan orang yang dengan sengaja buang limbah ke sungai, ya harus dihukum. Apalagi limbahnya beracun dan mematikan. Jadi law inforcement penting," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!