Kelompok Komorbid Boleh Divaksinasi, Ini Ketentuannya
Jum'at, 12 Februari 2021 - 22:32 WIB
Bagi kelompok komorbid penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin. Selain itu, penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Begitu pun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi.
Baca juga: Paska Vaksinasi Sejumlah Nakes Tulungagung Alami Pusing, Tapi Pulih Sendiri
Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kita anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskemas atau rumah sakit. Selanjutnya untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi COVID-19.
Terkait hal tesebut, maka diharapkan kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19.
Baca juga: Paska Vaksinasi Sejumlah Nakes Tulungagung Alami Pusing, Tapi Pulih Sendiri
Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kita anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskemas atau rumah sakit. Selanjutnya untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi COVID-19.
Terkait hal tesebut, maka diharapkan kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19.
(abd)
Lihat Juga :