Peran Besar Gus Dur dan Perayaan Imlek di Indonesia
Jum'at, 12 Februari 2021 - 20:16 WIB
JAKARTA - Hari ini, masyarakat Tionghoa di Tanah Air merayakan Hari Raya Imlek. Sesuai kalender Tionghoa, Tahun Baru Imlek 2021 masuk tahun Kerbau Logam.
Nah, mengenai Imlek, Presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur memiliki peran besar dalam perayaan Tahun Baru China di Indonesia. Tidak dipungkiri, masyarakat Tionghoa bisa bebas menjalankan kepercayaan dan adat istiadatnya termasuk merayakan Imlek karena Gus Dur.
Ketika menjabat Presiden, Gus Dur mencabut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China. Inpres yang dibuat Orde Baru di bawah Pemerintahan Soeharto itu melarang segala hal berbau Tionghoa di antaranya Imlek.
Masyarakat etnis Tionghoa di tanah air menilai Gus Dur telah menghapus kekangan tekanan dan prasangka. Gus Dur juga dianggap telah berjasa membawa kesetaraan pada masyarakat Indonesia.
Kemudian, pada era Presiden RI Megawati Soekarnoputri, yakni tahun 2003 silam, Imlek dijadikan hari libur nasional.
Lihat Juga: Isi Tap Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Gus Dur yang Dinyatakan Tidak Berlaku
Nah, mengenai Imlek, Presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur memiliki peran besar dalam perayaan Tahun Baru China di Indonesia. Tidak dipungkiri, masyarakat Tionghoa bisa bebas menjalankan kepercayaan dan adat istiadatnya termasuk merayakan Imlek karena Gus Dur.
Ketika menjabat Presiden, Gus Dur mencabut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China. Inpres yang dibuat Orde Baru di bawah Pemerintahan Soeharto itu melarang segala hal berbau Tionghoa di antaranya Imlek.
Masyarakat etnis Tionghoa di tanah air menilai Gus Dur telah menghapus kekangan tekanan dan prasangka. Gus Dur juga dianggap telah berjasa membawa kesetaraan pada masyarakat Indonesia.
Kemudian, pada era Presiden RI Megawati Soekarnoputri, yakni tahun 2003 silam, Imlek dijadikan hari libur nasional.
Baca Juga
Lihat Juga: Isi Tap Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Gus Dur yang Dinyatakan Tidak Berlaku
(dam)
tulis komentar anda