KPK Telisik Penggunaan Uang Suap Benur untuk Modifikasi Mobil Edhy Prabowo
Jum'at, 12 Februari 2021 - 10:27 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menelisik dugaan penggunaan uang suap oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo untuk memodifikasi mobil pribadinya. Uang tersebut berasal dari para eksportir benih lobster bening alias benur .
Hal itu didapati usai tim penyidik memeriksa seorang karyawan swasta bernama Ken Widharyuda Rinaldo. Ken diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Edhy Prabowo dan tersangka suap ekspor benur lainnya.
"Dikonfirmasi terkait dengan dugaan pembayaran sejumlah uang oleh tersangka AF (Ainul Faqih) dan Tsk AM (Amiril Mukminin) untuk keperluan memodifikasi mobil milik tersangka EP. Sumber uangnya diduga dari kumpulan uang yang berasal para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP tahun 2020," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/2/2021).
Selain itu, KPK juga menelisik uang suap ekspor benur untuk Edhy Prabowo digunakan untuk membeli barang mewah seperti parfum dan aset lainnya. Hal itu didalami saat penyidik memeriksa seorang karyawan swasta Heryanto.
"Heryanto didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang peruntukannya membeli berbagai aset dan barang mewah di antaranya tanah, parfum dengan merk ternama untuk tersangka EP," kata Ali.
Sedangkan ada beberapa saksi tidak hadir dan akan dijadwalkan untuk diperiksa ulang. Mereka adalah dua orang karyawan swasta yakni Noer Syamsi Zakaria, Miliardso Ing Morah, dan seorang ibu rumah tangga Siti Rogayah.
Diketahui KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.
Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Hal itu didapati usai tim penyidik memeriksa seorang karyawan swasta bernama Ken Widharyuda Rinaldo. Ken diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Edhy Prabowo dan tersangka suap ekspor benur lainnya.
"Dikonfirmasi terkait dengan dugaan pembayaran sejumlah uang oleh tersangka AF (Ainul Faqih) dan Tsk AM (Amiril Mukminin) untuk keperluan memodifikasi mobil milik tersangka EP. Sumber uangnya diduga dari kumpulan uang yang berasal para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP tahun 2020," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/2/2021).
Selain itu, KPK juga menelisik uang suap ekspor benur untuk Edhy Prabowo digunakan untuk membeli barang mewah seperti parfum dan aset lainnya. Hal itu didalami saat penyidik memeriksa seorang karyawan swasta Heryanto.
"Heryanto didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang peruntukannya membeli berbagai aset dan barang mewah di antaranya tanah, parfum dengan merk ternama untuk tersangka EP," kata Ali.
Sedangkan ada beberapa saksi tidak hadir dan akan dijadwalkan untuk diperiksa ulang. Mereka adalah dua orang karyawan swasta yakni Noer Syamsi Zakaria, Miliardso Ing Morah, dan seorang ibu rumah tangga Siti Rogayah.
Diketahui KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.
Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Baca Juga
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Lihat Juga :
tulis komentar anda