Periksa Staf Ahli Pengembangan Jatim Park, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Jum'at, 12 Februari 2021 - 10:07 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait tempat wisata Jawa Timur Park 2 dan Jawa Timur Park 3. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait tempat wisata Jawa Timur Park 2 dan Jawa Timur Park 3. Penyitaan itu berbarengan dengan pemeriksaan Staf Ahli Pengembangan pada Jatim Park 2 dan Jatim Park 3 (Dino Park), Ronny Sendjojo pada, Kamis (11/2/2021).

"Dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang telah mendapatkan izin Dewas KPK di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/2/2021). Baca juga: Kasus Gratifikasi 2011-2017, Rumah Dinas Wali Kota Batu Digeledah KPK



Selain Ronny, penyidik juga memeriksa dan menyita sejumlah dokumen dari saksi lainnya. Mereka yakni Kuncorobhakti Hanung Prihanto selaku Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Batu (pada Februari 2019); Michael Tedjakusuma (Wiraswasta); Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya, Nofan Eko Prasetyo; dan Direktur Operasional Pupuk Bawang Cafe and Dining, Pratama Gempur.

Sementara dari saksi Steven (Wiraswsta), kata Ali, didalami pengetahuannya terkait dugaan pengiriman sejumlah uang oleh saksi kepada pihak yang terkait dengan perkara ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!