32 Narapidana Pemeluk Konghucu Dapat Remisi Khusus di Hari Imlek

Jum'at, 12 Februari 2021 - 09:28 WIB
Kemenkumham melalui Ditjen PAS memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek 2021 kepada 32 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek 2021 kepada 32 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia, Jumat (12/2).

Dari 32 narapidana penerima RK Imlek, seluruhnya mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dengan rincian 8 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 14 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan, 8 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat pengurangan hukuman 2 bulan. Baca juga: Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Libur Panjang Imlek, Ini Pesan Pakar Kesehatan



Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menjelaskan usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi. Yakni dilakukan secara online berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga,” ujar Reynhard dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/2/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!