Senator Asal NTT Nilai Mafia Tanah Penyakit Kronis Bangsa Ini
Kamis, 11 Februari 2021 - 20:59 WIB
Abraham melanjutkan kerja sama mereka kemudian melibatkan oknum pengurus RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga pemerintah daerah. Oknum Badan Pertanahan juga diajak kerja sama dalam lingkaran ini.
“Jalur mafia ini kemudian masuk ke pengadilan. Di pengadilan, mereka punya jaringan, mulai pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Begitu ada gugatan, mereka yang menang karena sudah ada jaringan di dalam,” jelas Abraham.
Dia mengungkapkan yang mengherankan adalah praktik mafia juga melibatkan investor kasus alias ada oknum pengusaha yang juga terlibat. Adapun targetnya, tanah tersebut dibeli oleh investor setelah gugatan berhasil dimenangkan. Umumnya, harga beli tidak terlalu mahal lantaran mereka merupakan bagian dari sindikat kasus.
“Praktik-praktik seperti ini rasanya terjadi hampir di seluruh penjuru republik ini. Maka kami minta ke Pak Menteri ATR untuk memperhatikan betul masalah ini. Sampai kapan mafia tanah ini ada? Siapa yang bertanggung jawab atas hadirnya sertifikat ganda? Mengapa BPN bisa keluarkan sertifikat berkali-kali untuk satu tanah yang sama,” jelas Abraham. Baca juga: Dino Patti Djalal: Polisi Bebaskan Dalang Mafia Tanah Tanpa Proses Hukum
Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR Sofyan Djalil menjelaskan langkah yang dilakukan saat ini adalah dengan menerapkan sistem online dalam pembuatan sertifikat. Dalam sistem itu, tanah seseorang akan langsung diketahui siapa pemilik sesungguhnya karena menggunakan foto satelit.
Dengan model itu, diharapkan bisa memutus praktik mafia tanah. “Ini bukan menghapus sertifikat kepemilikan yang sudah ada selama ini. Itu hoaks kalau ada informasi seperti itu. Sistem online itu untuk penertiban penerbitan sertifikat,” ujar Sofyan.
“Jalur mafia ini kemudian masuk ke pengadilan. Di pengadilan, mereka punya jaringan, mulai pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Begitu ada gugatan, mereka yang menang karena sudah ada jaringan di dalam,” jelas Abraham.
Dia mengungkapkan yang mengherankan adalah praktik mafia juga melibatkan investor kasus alias ada oknum pengusaha yang juga terlibat. Adapun targetnya, tanah tersebut dibeli oleh investor setelah gugatan berhasil dimenangkan. Umumnya, harga beli tidak terlalu mahal lantaran mereka merupakan bagian dari sindikat kasus.
“Praktik-praktik seperti ini rasanya terjadi hampir di seluruh penjuru republik ini. Maka kami minta ke Pak Menteri ATR untuk memperhatikan betul masalah ini. Sampai kapan mafia tanah ini ada? Siapa yang bertanggung jawab atas hadirnya sertifikat ganda? Mengapa BPN bisa keluarkan sertifikat berkali-kali untuk satu tanah yang sama,” jelas Abraham. Baca juga: Dino Patti Djalal: Polisi Bebaskan Dalang Mafia Tanah Tanpa Proses Hukum
Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR Sofyan Djalil menjelaskan langkah yang dilakukan saat ini adalah dengan menerapkan sistem online dalam pembuatan sertifikat. Dalam sistem itu, tanah seseorang akan langsung diketahui siapa pemilik sesungguhnya karena menggunakan foto satelit.
Dengan model itu, diharapkan bisa memutus praktik mafia tanah. “Ini bukan menghapus sertifikat kepemilikan yang sudah ada selama ini. Itu hoaks kalau ada informasi seperti itu. Sistem online itu untuk penertiban penerbitan sertifikat,” ujar Sofyan.
Lihat Juga :