Bareskrim Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Kalteng
Kamis, 11 Februari 2021 - 18:51 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal logging atau pembalakan liar di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan, dalam dugaan perkara itu pihaknya menangkap seorang berinisial R selaku pemilik UD Karya Abadi di Kalteng. "Hal ini berdasarkan LP Nomor: LP/A/0645/XI/2020/Bareskrim, pada tanggal 24 Desember 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka R pemilik UD Karya Abadi di Barito, Kalteng," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).
Menurut Rusdi, tersangka langsung ditahan dengan barang bukti yang diamankan adalah dokumen-dokumen, kayu bulat kurang lebih 170 M3, kayu olahan sebanyak 112 M3, 7 truk, 1 unit mobil double cabin, 2 unit eksafator, 1 unit bulldozer dan 1 unit zonder. "Pada 3 Februari 2021 Jaksa telah berkirim surat ke Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa proses penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri dinyatakan telah lengkap, sehingga tersangka R pada tanggal 10 Februari 2021 telah diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan untuk ditindaklanjuti," papar Rusdi.
Selain itu, kata Rusdi, dalam proses penyidikan, aparat kepolisian menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, penyidik pun tengah mengusut pencucian uang yang dilakukan tersangka terkait perkara itu. "Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/077/ll/2021/Bareskrim yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh saudara R. Tentunya proses penyidikan dari tindak pidana pencucian uang terus ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri," tutup Rusdi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan, dalam dugaan perkara itu pihaknya menangkap seorang berinisial R selaku pemilik UD Karya Abadi di Kalteng. "Hal ini berdasarkan LP Nomor: LP/A/0645/XI/2020/Bareskrim, pada tanggal 24 Desember 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka R pemilik UD Karya Abadi di Barito, Kalteng," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).
Menurut Rusdi, tersangka langsung ditahan dengan barang bukti yang diamankan adalah dokumen-dokumen, kayu bulat kurang lebih 170 M3, kayu olahan sebanyak 112 M3, 7 truk, 1 unit mobil double cabin, 2 unit eksafator, 1 unit bulldozer dan 1 unit zonder. "Pada 3 Februari 2021 Jaksa telah berkirim surat ke Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa proses penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri dinyatakan telah lengkap, sehingga tersangka R pada tanggal 10 Februari 2021 telah diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan untuk ditindaklanjuti," papar Rusdi.
Selain itu, kata Rusdi, dalam proses penyidikan, aparat kepolisian menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, penyidik pun tengah mengusut pencucian uang yang dilakukan tersangka terkait perkara itu. "Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/077/ll/2021/Bareskrim yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh saudara R. Tentunya proses penyidikan dari tindak pidana pencucian uang terus ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri," tutup Rusdi.
(cip)
tulis komentar anda