Suharjito Pernah Diminta Siapkan Rp5 Miliar untuk Edhy Prabowo
Kamis, 11 Februari 2021 - 18:51 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkap bahwa pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito pernah diminta untuk menyiapkan uang Rp5 miliar yang nantinya uang itu akan digunakan Menteri Kelautan dan Perikanan saat itu, Edhy Prabowo .
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakart Pusat, Kamis (11/5/2021)."PT DPP harus memberikan uang komitmen kepada Edhy Prabowo melalui Safri sebesar Rp5 miliar yang dapat diberikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan perusahaan," beber jaksa saat membacakan surat dakwaan Suharjito.
(Baca:Suharjito Didakwa Suap Edhy Prabowo Rp2,1 Miliar untuk Muluskan Izin Ekspor Benur)
Hal itu berawal ketika Edhy Prabowo yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan peraturan tentang pengelolaan lobster pada 4 Mei 2020. Isi peraturan itu mengizinkan dilakukannya budidaya dan ekspor Benih Bening Lobster (BBL).
Setelah adanya aturan itu, Suharjito berkeinginan melakukan budidaya dan ekspor BBL. Suharjito pun berinisiatif menemui Edhy Prabowo di rumah dinas menteri di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat. Kemudian, Edhy memperkenalkan Suharjito ke staf khusus menteri KKP bernama Safri. Edhy meminta agar Suharjito berkoordinasi dengan Safri dan Dalendra Kardina selaku Sekretaris Pribadi Safri.
Edhy Prabowo kemudian menerbitkan tim uji tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster (Panulirus spp) dengan menunjuk Andreau Misanta Pribadi sebagai ketuanya dan Safri wakilnya. Mereka bertugas memeriksa kelengkapan administrasi dan validitas dokumen yang diajukan oleh calon eksportir BBL yang akan melaksanakan kegiatan Pembudidayaan Lobster.
Tim uji tuntas inilah yang kemudian memeriksa permohonan program BBL PT DPP. Setelah sering melakukan koordinasi dan mengadakan persentasi, Jaksa menyebut perizinan untuk PT DPP belum dikeluarkan oleh KKP.
(Baca:Dicecar DPR Soal Ekspor Benur & Cantrang, Begini Jawaban Trenggono)
Lantas, Manager Operasional Kapal PT DPP Agus Kurniyawanto dan Ardy Wijaya menemui Safri menanyakan perkembangan perizinan budidaya BBL PT DPP. Saat itu, Safri disebut jaksa meminta agar PT DPP memberi uang Rp5 miliar untuk Edhy Prabowo jika ingin mendapatkan izin budidaya BBL.
Suharjito didakwa telah menyuap Edhy Prabowo sebesar 103.000 dolar AS atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster (benur).
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakart Pusat, Kamis (11/5/2021)."PT DPP harus memberikan uang komitmen kepada Edhy Prabowo melalui Safri sebesar Rp5 miliar yang dapat diberikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan perusahaan," beber jaksa saat membacakan surat dakwaan Suharjito.
(Baca:Suharjito Didakwa Suap Edhy Prabowo Rp2,1 Miliar untuk Muluskan Izin Ekspor Benur)
Hal itu berawal ketika Edhy Prabowo yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan peraturan tentang pengelolaan lobster pada 4 Mei 2020. Isi peraturan itu mengizinkan dilakukannya budidaya dan ekspor Benih Bening Lobster (BBL).
Setelah adanya aturan itu, Suharjito berkeinginan melakukan budidaya dan ekspor BBL. Suharjito pun berinisiatif menemui Edhy Prabowo di rumah dinas menteri di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat. Kemudian, Edhy memperkenalkan Suharjito ke staf khusus menteri KKP bernama Safri. Edhy meminta agar Suharjito berkoordinasi dengan Safri dan Dalendra Kardina selaku Sekretaris Pribadi Safri.
Edhy Prabowo kemudian menerbitkan tim uji tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster (Panulirus spp) dengan menunjuk Andreau Misanta Pribadi sebagai ketuanya dan Safri wakilnya. Mereka bertugas memeriksa kelengkapan administrasi dan validitas dokumen yang diajukan oleh calon eksportir BBL yang akan melaksanakan kegiatan Pembudidayaan Lobster.
Tim uji tuntas inilah yang kemudian memeriksa permohonan program BBL PT DPP. Setelah sering melakukan koordinasi dan mengadakan persentasi, Jaksa menyebut perizinan untuk PT DPP belum dikeluarkan oleh KKP.
(Baca:Dicecar DPR Soal Ekspor Benur & Cantrang, Begini Jawaban Trenggono)
Lantas, Manager Operasional Kapal PT DPP Agus Kurniyawanto dan Ardy Wijaya menemui Safri menanyakan perkembangan perizinan budidaya BBL PT DPP. Saat itu, Safri disebut jaksa meminta agar PT DPP memberi uang Rp5 miliar untuk Edhy Prabowo jika ingin mendapatkan izin budidaya BBL.
Suharjito didakwa telah menyuap Edhy Prabowo sebesar 103.000 dolar AS atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster (benur).
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda