Anggota DPR dari PDIP Akui Menyuap Pejabat Pengadilan Rp2 Miliar Cash
Kamis, 11 Februari 2021 - 16:03 WIB
Takdir kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jimmy. Dalam BAPnya, Jimmy mengaku ada lima kali penyerahan uang untuk memenangkan upaya kasasi di MA. "Izin majelis disini ada lima kali penyerahan uangnya, kami bacakan," ujar Jaksa Takdir.
(Baca:KPK Klarifikasi Identitas Salah Satu Saksi Kasus Suap Ekspor Benur)
Jimmy disebut pernah menyerahkan uang sekira pada awal Agustus 2015 nilainya Rp150 juta untuk mengurus perkaranya. Uang itu diserahkan melalui rekan Jimmy, Muhammad Imran. Berselang tiga atau empat hari kemudian, Jimmy kembali menyerahkan uang Rp300 juta, melalui Hakim Adhoc Pengadilan Tinggi Jayapura, Julius C Manupapami.
Kemudian, 16 Agustus 2015, Jimmy menyerahkan uang tunai kepada rekannya Imran untuk disampaikan ke Julius Manupapami. Selanjutnya, 25 Agustus 2015, Jimmy menyerahkan uang tunai Rp800 Juta ke Muhammad Imran. Terakhir, Jimmy kembali menyerahkan uang Rp250 Juta pada 10 September.
"Jadi total Rp2 miliar dalam bentuk cash?," tanya Jaksa Takdir ke Jimmy. Jimmy pun mengamininya. "Betul," jawab Jimmy.
Nama Jimmy Demianus Ijie dan Robert Melianus Nauw sempat muncul dalam surat dakwaan Rohadi. Keduanya merupakan mantan Anggota DPRD Papua Barat yang pernah terjerat kasus korupsi. Robert maupun Jimmy disebut pernah menyuap Rohadi pada 2015 sekira Rp1,2 miliar melalui beberapa pihak perantara.
(Baca:KPK Usut Sejumlah Dokumen Bansos saat Periksa Daning Saraswati)
(Baca:KPK Klarifikasi Identitas Salah Satu Saksi Kasus Suap Ekspor Benur)
Jimmy disebut pernah menyerahkan uang sekira pada awal Agustus 2015 nilainya Rp150 juta untuk mengurus perkaranya. Uang itu diserahkan melalui rekan Jimmy, Muhammad Imran. Berselang tiga atau empat hari kemudian, Jimmy kembali menyerahkan uang Rp300 juta, melalui Hakim Adhoc Pengadilan Tinggi Jayapura, Julius C Manupapami.
Kemudian, 16 Agustus 2015, Jimmy menyerahkan uang tunai kepada rekannya Imran untuk disampaikan ke Julius Manupapami. Selanjutnya, 25 Agustus 2015, Jimmy menyerahkan uang tunai Rp800 Juta ke Muhammad Imran. Terakhir, Jimmy kembali menyerahkan uang Rp250 Juta pada 10 September.
"Jadi total Rp2 miliar dalam bentuk cash?," tanya Jaksa Takdir ke Jimmy. Jimmy pun mengamininya. "Betul," jawab Jimmy.
Nama Jimmy Demianus Ijie dan Robert Melianus Nauw sempat muncul dalam surat dakwaan Rohadi. Keduanya merupakan mantan Anggota DPRD Papua Barat yang pernah terjerat kasus korupsi. Robert maupun Jimmy disebut pernah menyuap Rohadi pada 2015 sekira Rp1,2 miliar melalui beberapa pihak perantara.
(Baca:KPK Usut Sejumlah Dokumen Bansos saat Periksa Daning Saraswati)
Lihat Juga :