iNews Sore Live di iNews dan RCTI+ Kamis Pukul 15.45: Heboh Promosi Pernikahan Dini dan Poligami

Kamis, 11 Februari 2021 - 15:54 WIB
Warganet dihebohkan dengan promosi anjuran pernikahan muda, siri, hingga poligami di situs WO Aisha Weddings. Setelah viral dan menimbulkan pro kontra, situs tersebut pun sudah tidak bisa diakses. Foto/MNC Media
JAKARTA - Warganet dihebohkan dengan promosi anjuran pernikahan muda , siri, hingga poligami di situs wedding organizer (WO) Aisha Weddings. Setelah viral dan menimbulkan pro kontra, situs tersebut pun sudah tidak bisa diakses.

Berdasarkan penelusuran di situs pelacak website Whois, Aisha Weddings sudah ada sejak 25 Juni 2020. Kini, berbagai kalangan bergerak mengajukan keberatan dan mendorong kepolisian untuk mengungkap pemilik situs tersebut dan motif iming-iming pernikahan yang menuai kontroversi.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan, aksi Aisha Weddings sebagai wedding organizer telah melanggar hukum. Tindakan melanggar hukum tersebut adalah Aisha Weddings melanggar UU Perlindungan Anak (UU No.23 Tahun 2002 dan UU No.35 Tahun 2014) dan UU Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974 dan UU No.16 Tahun 2019) karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak.



“Pemerintah bersama seluruh stakeholders akan terus melakukan advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak,” jelas Kementerian PPA dalam pernyataan tertulisnya.

Tidak hanya promosi pernikahan dini, dugaan kejanggalan atas keberadaan situs Aisha Weddings pun mencuat. Topik tersebut akan diulas dalam dialog "iNews Sore" hari ini, dipandu Stefani Patricia dan Abraham Silaban.

Dari Jakarta, "iNews Sore" menghadirkan informasi dugaan karyawan Transjakarta yang di-PHK melalui pesan singkat lantaran menuntut upah lembur. Menyikapi hal tersebut, PT Transjakarta menegaskan akan menempuh jalur mediasi dengan sejumlah serikat pekerja.

"iNews Sore" juga sajikan informasi kasus pemerkosaan di Cirebon, Jawa Barat. Seorang gadis di bawah umur meregang nyawa setelah diperkosa empat laki-laki usai dicekoki miras. Salah satu pelaku pun kini tewas diduga akibat keracunan minuman keras. Kini kasus tersebut dalam penyidikan Polres Cirebon.

Dipandu Stefani Patricia dan Abraham Silaban, "iNews Sore" hadir mulai pukul 15.45 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews . Ikuti pula program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
(poe)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More