iNews Sore Live di iNews dan RCTI+ Kamis Pukul 15.45: Heboh Promosi Pernikahan Dini dan Poligami

Kamis, 11 Februari 2021 - 15:54 WIB
Warganet dihebohkan dengan promosi anjuran pernikahan muda, siri, hingga poligami di situs WO Aisha Weddings. Setelah viral dan menimbulkan pro kontra, situs tersebut pun sudah tidak bisa diakses. Foto/MNC Media
JAKARTA - Warganet dihebohkan dengan promosi anjuran pernikahan muda , siri, hingga poligami di situs wedding organizer (WO) Aisha Weddings. Setelah viral dan menimbulkan pro kontra, situs tersebut pun sudah tidak bisa diakses.

Berdasarkan penelusuran di situs pelacak website Whois, Aisha Weddings sudah ada sejak 25 Juni 2020. Kini, berbagai kalangan bergerak mengajukan keberatan dan mendorong kepolisian untuk mengungkap pemilik situs tersebut dan motif iming-iming pernikahan yang menuai kontroversi. Baca juga: Penuh Kontroversi, Apakah Kasus Aisyah Weddings Sudah Direncanakan?



Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan, aksi Aisha Weddings sebagai wedding organizer telah melanggar hukum. Tindakan melanggar hukum tersebut adalah Aisha Weddings melanggar UU Perlindungan Anak (UU No.23 Tahun 2002 dan UU No.35 Tahun 2014) dan UU Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974 dan UU No.16 Tahun 2019) karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak.

“Pemerintah bersama seluruh stakeholders akan terus melakukan advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak,” jelas Kementerian PPA dalam pernyataan tertulisnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!