Ajakan Nikah di Bawah Umur Menyesatkan, Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Kamis, 11 Februari 2021 - 12:18 WIB
Ajakan nikah di bawah umur yang diduga dilakukan Aisha Wedding dinilai sangat menyesatkan dan bisa dikenakan pasal berlapis. FOTO/IST
JAKARTA - Ajakan nikah di bawah umur yang diduga dilakukan Aisha Wedding dinilai sangat menyesatkan dan bisa dikenakan pasal berlapis. Konten tersebut antara lain promosi kawin anak, promosi nikah sirri dan poligami .
Peredaran iklan tersebut selain lewat selebaran, juga dilakukan melalui website www.aishaweddings.com, yang saat ini sudah tidak dapat diakses. Karena potensi keberbahayaan yang serius, konten website yang insinuatif dan mempromosikan perkawinan anak, Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO) sebagai organ milenial SETARA Institute, melaporkan keresahan publik ini pada Polda Metro Jaya. Laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor Laporan TBL/800/II/Yan2.5/2021/SPKT PMJ.
Pegiat Sahabat Milenial Indonesia-SAMINDO-SETARA Institute, Disna Riantina mengatakan bahwa persoalan ini dapat diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Secara konten iklan, materi-materi promosi nikah muda bertentangan dengan UU No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Viral, WO Aisha Weddings Promosikan Nikah Siri, Nikah Usia Muda, hingga Poligami
"Pada intinya UU Perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Sementara, iklan Aisha Wedding mempromosikan usia nikah 12 tahun. Ini menyesatkan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).
Peredaran iklan tersebut selain lewat selebaran, juga dilakukan melalui website www.aishaweddings.com, yang saat ini sudah tidak dapat diakses. Karena potensi keberbahayaan yang serius, konten website yang insinuatif dan mempromosikan perkawinan anak, Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO) sebagai organ milenial SETARA Institute, melaporkan keresahan publik ini pada Polda Metro Jaya. Laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor Laporan TBL/800/II/Yan2.5/2021/SPKT PMJ.
Pegiat Sahabat Milenial Indonesia-SAMINDO-SETARA Institute, Disna Riantina mengatakan bahwa persoalan ini dapat diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Secara konten iklan, materi-materi promosi nikah muda bertentangan dengan UU No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Viral, WO Aisha Weddings Promosikan Nikah Siri, Nikah Usia Muda, hingga Poligami
"Pada intinya UU Perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Sementara, iklan Aisha Wedding mempromosikan usia nikah 12 tahun. Ini menyesatkan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).
Lihat Juga :