KPK Eksekusi Mantan Dirkeu PT Angkasa Pura II ke Lapas Cibinong
Rabu, 10 Februari 2021 - 20:23 WIB
Baca juga: KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Rahardjo Pratjihno Terkait Kasus Bakamla
Di Lapas Cibinong, Andra bakal menjalani hukuman empat tahun pidana dikurangi masa hukuman sebagaimana putusan Kasasi Mahkamah Agung. Selain dihukum pidana, Andra juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Diketahui, Andra terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap USS 71.000 dan SGD 96.000 dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara. Uang suap yang diterima Andra secara bertahap itu untuk memuluskan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).
(zik)
tulis komentar anda