KPK Eksekusi Mantan Dirkeu PT Angkasa Pura II ke Lapas Cibinong
Rabu, 10 Februari 2021 - 20:23 WIB
JAKARTA - Tim Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Rabu (10/2/2021).
Eksekusi tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 188/K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Januari 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 9 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor : 118/PID.SUS/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa eksekusi terhadap Andra dilakukan lantaran perkara suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) yang menjerat Andra telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca juga: Kembali Rekonstruksi Kasus Bansos Covid-19, KPK Bakal Sita Dua Sepeda Brompton
"Atas nama Terpidana Andra Yastrialsyah Agussalam dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas IIA Cibinong," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Andra bakal menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Tidak hanya itu, Andra juga dibebani untuk membayar denda.
Baca Juga: Eks Direktur Keuangan Angkasa Pura II Divonis 2,5 Tahun Penjara
"Dibebani juga untuk membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ungkap Ali.
Eksekusi tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 188/K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Januari 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 9 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor : 118/PID.SUS/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa eksekusi terhadap Andra dilakukan lantaran perkara suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) yang menjerat Andra telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca juga: Kembali Rekonstruksi Kasus Bansos Covid-19, KPK Bakal Sita Dua Sepeda Brompton
"Atas nama Terpidana Andra Yastrialsyah Agussalam dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas IIA Cibinong," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Andra bakal menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Tidak hanya itu, Andra juga dibebani untuk membayar denda.
Baca Juga: Eks Direktur Keuangan Angkasa Pura II Divonis 2,5 Tahun Penjara
"Dibebani juga untuk membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ungkap Ali.
Lihat Juga :
tulis komentar anda