Masyarakat Diimbau Tak Terprovokasi Hoaks soal Kematian Ustaz Maheer

Rabu, 10 Februari 2021 - 18:45 WIB
"Ada beberapa pertimbangan dalam memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka atau tahanan, yakni tidak mempersulit penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti, kemudian tidak mengulangi perbuatannya," kata Edi.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menerangkan bahwa Kompolnas melihat penyidik menahan Ustaz Maheer berdasarkan alasan obyektif dan subyektif yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP.

"Pada saat dilakukan penahanan, saudara Soni dalam kondisi sehat sehingga bisa dilakukan penahanan dan penyidikan perkaranya," ujar Poengky secara terpisah. Baca juga: Polri Pastikan Keluarga Ketahui Penyakit Ustaz Maaher

Dia menjelaskan perkara Soni atau Ustaz Maheer sudah dinaikkan ke Kejaksaan dan sudah tahap dua. Artinya, kewenangan menahan ada pada Kejaksaan. "Ketika penyerahan berkas perkara dan terdakwa dari penyidik Polri ke Kejaksaan, berarti tanggung jawab ada pada jaksa penuntut umum," tutur Poengky.

Poengky pun menilai penyidik pasti memerhatikan kondisi terdakwa saat penyerahan ke jaksa. Jika terdakwa sehat, maka proses dilanjutkan dan jaksa penuntut umum berwenang memperpanjang penahanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!