Nasib RUU Pemilu Tunggu Surat Resmi Fraksi-Fraksi di DPR
Rabu, 10 Februari 2021 - 12:56 WIB
Baca juga: Pilkada 2022 Ditiadakan Hanya untuk Ganjal Anies Baswedan? Refly Harun: Kebangetan Juga
Azis menjelaskan, keputusan untuk menurunkan RUU Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 harus melalui Badan Legislasi (Baleg), karena hal ini sudah diputuskan sebelumnya di Baleg DPR bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai perwakilan pemerintah. "Baleg nanti yang akan melakukan perbaikan kemudian mengirim surat ke pimpinan DPR," terangnya.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, kalau semua fraksi menyepakati untuk menurunkan usulan RUU Pemilu dalam Prolegnas 2021, tentu DPR akan membatalkan usulan itu.
Baca juga: Pilkada Digelar 2024, PKS Khawatir Korban Jiwa Lebih Besar Dibanding Pemilu 2019
"Sehingga pertimbangan untuk RUU Pemilu itu bisa dilihat dari situasi pandemi, situasi pembahasan dan lainnya, dan UU 7/2017 ini kan belum pernah dilaksanakan, untuk kita laksanakan di 2024 (pileg, pilpres, dan pilkada serentak)," ujar Azis.
Azis menjelaskan, keputusan untuk menurunkan RUU Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 harus melalui Badan Legislasi (Baleg), karena hal ini sudah diputuskan sebelumnya di Baleg DPR bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai perwakilan pemerintah. "Baleg nanti yang akan melakukan perbaikan kemudian mengirim surat ke pimpinan DPR," terangnya.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, kalau semua fraksi menyepakati untuk menurunkan usulan RUU Pemilu dalam Prolegnas 2021, tentu DPR akan membatalkan usulan itu.
Baca juga: Pilkada Digelar 2024, PKS Khawatir Korban Jiwa Lebih Besar Dibanding Pemilu 2019
"Sehingga pertimbangan untuk RUU Pemilu itu bisa dilihat dari situasi pandemi, situasi pembahasan dan lainnya, dan UU 7/2017 ini kan belum pernah dilaksanakan, untuk kita laksanakan di 2024 (pileg, pilpres, dan pilkada serentak)," ujar Azis.
(zik)
Lihat Juga :