Desain Pilkada 2024 Dinilai Hanya Fasilitasi Kepentingan Partai Penguasa
Rabu, 10 Februari 2021 - 09:59 WIB
Umam menilai, dengan 'mem-Pj-kan' (menugaskan pejabat sementara) para kepala daerah di wilayah strategis, maka pengamanan suara akan jauh lebih mudah dikendalikan di Pileg dan Pilpres 2024. Selain itu, dengan mem-PJ-kan 278 kepala daerah, berarti pemerintah pusat hendak menggantung berjalannya pemerintahan lokal karena PJ atau penjabat tidak memiliki otoritas kebijakan strategis di tingkat daerah.
"Sekali lagi, argumen pemerintah yang menolak Pilkada 2022/2023 dengan alasan pandemi, sama sekali tidak konsisten dengan sikap politiknya saat memaksakan Pilkada 2020. Permainan dan kalkulasi kepentingannya terlalu vulgar," kata lulusan Universitas Queenslands Australia ini.
Di sisi lain, ia menduga, perubahan sikap partai-partai 'medioker' itu besar kemungkinan dipengaruhi kalkulasi transaksional. Misalnya PAN, membebek pada sikap pemerintah karena sudah mendapatkan tawaran dan janji 1 kursi menteri pada resuffle jilid II mendatang.
Baca juga: Jatah Menteri Menyandera Parpol Koalisi, Balik Badan soal RUU Pemilu
"Sedangkan partai kecil seperti PPP tampaknya memilih aman karena takut jika aturan presidential threshold dibahas ulang di UU Pemilu dan bisa mengancam eksistensi partai-partai kecil tersebut," katanya.
"Sekali lagi, argumen pemerintah yang menolak Pilkada 2022/2023 dengan alasan pandemi, sama sekali tidak konsisten dengan sikap politiknya saat memaksakan Pilkada 2020. Permainan dan kalkulasi kepentingannya terlalu vulgar," kata lulusan Universitas Queenslands Australia ini.
Di sisi lain, ia menduga, perubahan sikap partai-partai 'medioker' itu besar kemungkinan dipengaruhi kalkulasi transaksional. Misalnya PAN, membebek pada sikap pemerintah karena sudah mendapatkan tawaran dan janji 1 kursi menteri pada resuffle jilid II mendatang.
Baca juga: Jatah Menteri Menyandera Parpol Koalisi, Balik Badan soal RUU Pemilu
"Sedangkan partai kecil seperti PPP tampaknya memilih aman karena takut jika aturan presidential threshold dibahas ulang di UU Pemilu dan bisa mengancam eksistensi partai-partai kecil tersebut," katanya.
(abd)
Lihat Juga :