Jatah Menteri Menyandera Parpol Koalisi, Balik Badan soal RUU Pemilu
Senin, 08 Februari 2021 - 19:04 WIB
loading...
Parpol koalisi pemerintahan Jokowi tak mau kehilangan jatah menteri sehingga menarik diri dari usulan pembahasan perubahan UU Pemilu. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah partai politik ( parpol ) koalisi pemerintah seperti Partai Golkar, Partai Nasdem dan PKB mendadak mundur dari usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tentang perubahan UU Pemilu Nomor 7/2017 dan UU Pilkada Nomor 6/2010. Padahal, 9 parpol di Komisi II DPR awalnya kompak ingin mengubah kedua UU tersebut
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia (IPI) Burhanuddin Muhtadi berpandangan bahwa para politisi ini bersikap atas sesuatu yang rasional, berupa insentif yang akan didapat parpol. Apalagi penolakan ini semakin jelas tatkala Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penolakannya untuk merevisi UU Pemilu.
"Nah insentif buat parpol yaitu dukungan publik, insentif buat presiden juga dukungan publik. Tapi pertanyaannya adalah seberapa besar insentif dukungan elektoral tadi," kata Burhanuddin dalam rilis survei yang bertajuk “Aspirasi Publik Terkait Undang-Undang Pemilu dan Pilkada” secara daring, Senin (8/2/2021).
(Baca: Penolakan RUU Pemilu Dinilai Politis, Beban Penyelenggara Diabaikan)
Burhan menjelaskan, insentif dukungan elektoral itu tidak ada lagi bagi Jokowi sejak terpilih sebagai presiden untuk periode kedua ini. Jadi, untuk mendapatkan atau merayu publik, itu tidak sebesar insentif yang dimiliki Jokowi menjelang Pemilu 2019.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia (IPI) Burhanuddin Muhtadi berpandangan bahwa para politisi ini bersikap atas sesuatu yang rasional, berupa insentif yang akan didapat parpol. Apalagi penolakan ini semakin jelas tatkala Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penolakannya untuk merevisi UU Pemilu.
"Nah insentif buat parpol yaitu dukungan publik, insentif buat presiden juga dukungan publik. Tapi pertanyaannya adalah seberapa besar insentif dukungan elektoral tadi," kata Burhanuddin dalam rilis survei yang bertajuk “Aspirasi Publik Terkait Undang-Undang Pemilu dan Pilkada” secara daring, Senin (8/2/2021).
(Baca: Penolakan RUU Pemilu Dinilai Politis, Beban Penyelenggara Diabaikan)
Burhan menjelaskan, insentif dukungan elektoral itu tidak ada lagi bagi Jokowi sejak terpilih sebagai presiden untuk periode kedua ini. Jadi, untuk mendapatkan atau merayu publik, itu tidak sebesar insentif yang dimiliki Jokowi menjelang Pemilu 2019.
Lihat Juga :