Tak Terungkap dalam Sidang, KPK Buka Peluang Usut King Maker Kasus Djoko Tjandra

Rabu, 10 Februari 2021 - 07:57 WIB
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/2/2021). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuka kemungkinan untuk mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra . KPK bakal mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain termasuk 'King Maker' yang belum terungkap dalam persidangan.

"Kalau ada dugaan-dugaan tindak pidana korupsi lain yang belum diungkapkan tentu kami sangat terbuka. Tapi tentu kami akan menunggu dari hasil putusan dulu sejauh mana kemungkinan itu," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).



KPK sendiri telah menerbitkan surat perintah supervisi skandal Djoko Tjandra yang ditangani Bareksrim Polri dan Kejagung. KPK juga telah melakukan gelar perkara dan sudah menerima dan menelaah berkas dokumen kasus Djoko Tjandra.

Baca juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Ghufron pun memastikan pihaknya akan mengusut keterlibatan pihak lain sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup. "Memungkinkan begitu sepanjang kemudian ada alat bukti yang mendukung," katanya.

Untuk diketahui, dalam pertimbangan putusan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyatakan sosok King Maker benar adanya dan dibuktikan dengan percakapan antara Pinangki, advokat Anita Kolopaking dan saksi Rahmat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!