Ini Syarat Baru Melakukan Perjalanan, Khusus Libur Imlek Beda Lho
Selasa, 09 Februari 2021 - 19:05 WIB
Dia mengingatkan bahwa akan dilakukan tes acak antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh Satgas COVID-19 di daerah. Dia juga meminta agar seluruh pelaku perjalanan baik yang menggunakan moda transportasi umum ataupun pribadi wajib mengisi formulir e-hac yang dapat diakses secara online.
“Apabila hasil tes RT PCR atau Rapid Test Antigen, atau GeNose Test pelaku perjalanan negatif namun menunjukan gejala maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Dan diwajibkan untuk test diagnostik RT PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” paparnya.
Lebih lanjut dia tetap mengimbau agar masyarakat Indonesia untuk bijak dalam melakukan perjalanan. Baca juga: Kasus COVID-19 Bertambah 8.700, DKI Jakarta Masih yang Tertinggi
“Sebaiknya hanya melakukan perjalanan jarak jauh untuk urusan penting dan sangat mendesak. Selain itu harap sangat diingat bahwa penerapan protokol kesehatan sepanjang perjalanan bersifat wajib,” pungkasnya.
“Apabila hasil tes RT PCR atau Rapid Test Antigen, atau GeNose Test pelaku perjalanan negatif namun menunjukan gejala maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Dan diwajibkan untuk test diagnostik RT PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” paparnya.
Lebih lanjut dia tetap mengimbau agar masyarakat Indonesia untuk bijak dalam melakukan perjalanan. Baca juga: Kasus COVID-19 Bertambah 8.700, DKI Jakarta Masih yang Tertinggi
“Sebaiknya hanya melakukan perjalanan jarak jauh untuk urusan penting dan sangat mendesak. Selain itu harap sangat diingat bahwa penerapan protokol kesehatan sepanjang perjalanan bersifat wajib,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :