Tembak Mati Buronan, Polisi Ditahan atas Kasus Penganiayaan Berat

Selasa, 09 Februari 2021 - 15:34 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan Polri telah menahan anggotanya, Brigadir KR yang menembak mati seorang buronan di Solok, Sumatera Barat. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Divisi Propam Mabes Polri dan Polda Sumatera Barat (Sumbar) menahan oknum polisi Brigadir KR yang melakukan tembak mati terhadap tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial D. Tak hanya itu, KR juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini tersangka Brigadir KR sudah dilakukan pemahanan di Ditreskrimum 31 Januari 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).

(Baca: Tahanan Pencuri HP Diduga Mati Disiksa, ICJR Desak Polisi Pelaku Dipidana)

Sementara itu, Propam juga memberikan sanksi kode etik kepada lima oknum polisi lainnya yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

"Temannya bagaimana, yang ikut satu tim ada lima orang kami kenakan kode etik. Yang dilakukan polisi dan kami transparan, kami sudah sampaikan kami ulang kembali bahwa anggota yang ada di Solok sudah dilakukan penindakan," ujar Argo.



Atas perbuatannya, Brigadir KR disangka melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

(Baca: Pura-pura Merampok untuk Prank, Seorang YouTuber Terlanjur Ditembak Mati)

Kasus di Polsek Sungai Pagu bermula dari penangkapan tersangka D, buronan kasus penjudian yang juga diduga sering memalak warga. Saat ditangkap tersangka D melakukan perlawanan, dengan cara menyerang petugas dengan sebilah senjata tajam.

Salah seorang polisi berhasil ditusuknya hingga bagian tangan dan bagian tubuh lainnya luka luka. Lantaran membahayakan petugas, polisi melepaskan tembakan ke arah pelaku guna melumpuhkannya.

Tembakan mengenai bagian kepala pelaku. Akhirnya, Pelaku dinyatakan meninggal dunia di RSUD Solok Selatan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More