Tembak Mati Buronan, Polisi Ditahan atas Kasus Penganiayaan Berat

Selasa, 09 Februari 2021 - 15:34 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan Polri telah menahan anggotanya, Brigadir KR yang menembak mati seorang buronan di Solok, Sumatera Barat. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Divisi Propam Mabes Polri dan Polda Sumatera Barat (Sumbar) menahan oknum polisi Brigadir KR yang melakukan tembak mati terhadap tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial D. Tak hanya itu, KR juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini tersangka Brigadir KR sudah dilakukan pemahanan di Ditreskrimum 31 Januari 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).



(Baca: Tahanan Pencuri HP Diduga Mati Disiksa, ICJR Desak Polisi Pelaku Dipidana)

Sementara itu, Propam juga memberikan sanksi kode etik kepada lima oknum polisi lainnya yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

"Temannya bagaimana, yang ikut satu tim ada lima orang kami kenakan kode etik. Yang dilakukan polisi dan kami transparan, kami sudah sampaikan kami ulang kembali bahwa anggota yang ada di Solok sudah dilakukan penindakan," ujar Argo.

Atas perbuatannya, Brigadir KR disangka melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!