Pendapat Kwiek Kian Gie Era Orba Lebih Baik dalam Hal Kritik Dinilai Berlebihan

Selasa, 09 Februari 2021 - 09:59 WIB
Dia melihat, fenomena ini semestinya membuat kita sadar bahwa nyaris berlaku hukum rimba, terutama di dunia maya. Padahal seharusnya masyarakat mengetahui bahwa kebebasan berpendapat memang dijamin oleh konstitusi dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Tetapi dalam menyampaikan kebebasan berpendapat ada aturannya. Negara telah membuat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.



Baca juga: Kwik Kian Gie Takut Kemukakan Pendapat, Pengamat: Indonesia dalam Fase Peralihan


"Selain itu, ada UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Hemat saya, fenomena ini bukan merupakan pekerjaan rumah yang segera diselesaikan oleh kita semua," beber mantan peneliti LSI Denny JA ini.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!