Natalius Pigai-Abu Janda Damai, Pakar: Delik Pidana Rasialisnya Tidak Boleh Dihentikan

Selasa, 09 Februari 2021 - 07:30 WIB
Politikus Gerindra Sufmi Dasco Ahmad bersama Natalius Pigai dan Abu Janda. Foto/tangkapan layar Instagram Sufmi Dasco
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dengan Permadi Arya alias Abu Janda . Pertemuan itu pun memunculkan spekulasi bahwa Pigai dan Abu Janda telah sepakat berdamai.

Sufmi yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra menyatakan biarlah foto yang berbicara untuk memperjelas apakah keduanya memang telah sepakat untuk berdamai. Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, perdamaian itu untuk konsumsi politis, tetapi tidak menghapuskan penuntutan peristiwa pidananya.



"Perdamaian itu dimaksudkan sebagai upaya meminimalisir bahkan melunasi kerugian yang diderita oleh korban. Akan tetapi delik pidana rasialisnya tidak boleh dihentikan, karena penuntutan pidana bersifat memaksa, kecuali delik aduan," katanya saat dihubungi SINDOnews, Selasa (9/2/2021).



Baca juga: Abu Janda dan Natalius Pigai Berdamai, Fahri Hamzah Bilang Begini


Menurut Fickar, perbuatan abu Janda bukan sekadar pencemaran nama baik, tapi ini tindak pidana serius yang jika dibiarkan akan melahirkan perpecahan atau polarisasi dalam masyarakat. Bahkan, lebih jauh berpotensi merusak disintegrasi bangsa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!