Pulau Tangkong Dijual di Situs Online, Kemendagri: Tak Bisa Dimiliki Seutuhnya

Senin, 08 Februari 2021 - 11:01 WIB
Lebih lanjut Syafrizal juga menegaskan bahwa BPN tidak pernah pernah mengeluarkan sertifikat untuk pulau kecil. Selain itu, dalam pengelolaan pulau kecil yang merupakan kawasan konservasi dilakukan oleh negara.

"Pulau kecil yang merupakan kawasan konservasi diurus negara. Masyarakat yang ingin mengelola di luar daerah konservasi harus mengajukan izin ke pemda, pemerintah," katanya.

Baca juga: Soal Pulau Lantigiang, Pengusaha Mengaku Hanya Beli Hak Tanah Atas Pulau

Syafrizal menyebut jika ada pelanggaran maka bisa dikenai sanksi pidana. "Pelanggaran, ada pidananya," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!