Tolak Revisi UU Pemilu, Sikap Pemerintah dan Parpol Dinilai Aneh

Minggu, 07 Februari 2021 - 18:18 WIB
Sebagian partai politik (parpol) besar dan kecil ramai-ramai menolak draf RUU tentang Pemilu yang merevisi UU Pemilu Nomor 7/2017 dan UU Pilkada Nomor 10/2016. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Sebagian partai politik (parpol) besar dan kecil ramai-ramai menolak draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu yang merevisi UU Pemilu Nomor 7/2017 dan UU Pilkada Nomor 10/2016, termasuk juga pemerintah dan parpol nonparlemen.

Awalnya, semua fraksi di Komisi II DPR awalnya kompak untuk menusulkan RUU Pemilu sebagai usul inisiatif DPR. (Baca juga: Eks Komisioner KPU Sebut Motif Revisi UU Pemilu Jadi Rutinitas)



Menyikapi hal ini, Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, sikap parpol dan juga pemerintah yang menunda merevisi UU Pemilu ini sangat aneh, karena RUU Pemilu sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang disepakati di Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menkumham Yasonna Laoly yang merupakan wakil pemerintah.

(Baca juga: Takut Tersingkir Jadi Alasan Partai Besar dan Kecil Tolak RUU Pemilu)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!