Hukuman Mantan Bupati Bengkalis Dipotong PT Pekanbaru, KPK Ajukan Kasasi

Jum'at, 05 Februari 2021 - 21:45 WIB
KPK menyatakan mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengurangi hukuman mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dari 6 menjadi 4 tahun penjara. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengajukan kasasi atas putusan banding perkara mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Kasasi diajukan untuk menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang memotong hukuman Amril Mukminin.

Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Amril alias berkurang dua tahun dari putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memvonisnya selama 6 tahun pidana penjara.



"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Amril Mukminin, Kamis 4/2/2021, tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).

(Baca: Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara, KPK: Kami Nyatakan Banding)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!