Hukuman Mantan Bupati Bengkalis Dipotong PT Pekanbaru, KPK Ajukan Kasasi
Jum'at, 05 Februari 2021 - 21:45 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengajukan kasasi atas putusan banding perkara mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Kasasi diajukan untuk menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang memotong hukuman Amril Mukminin.
Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Amril alias berkurang dua tahun dari putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memvonisnya selama 6 tahun pidana penjara.
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Amril Mukminin, Kamis 4/2/2021, tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).
(Baca: Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara, KPK: Kami Nyatakan Banding)
Adapun alasan kasasi antara lain, kata Ali, JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama dalam hal tidak terbuktinya dakwaan penerimaan gratifikasi sebagaimana Pasal 12B.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyatakan Amril tidak terbukti menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum. Padahal dalam surat dakwaan, Jaksa menyatakan Amril menerima gratifikasi dengan total Rp 12,7 miliar dari Jonny Tjoa selaku pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera.
(Baca: Korupsi Bupati Bengkalis, Ketua DPRD Riau Ambil Uang di Surabaya)
Gratifikasi itu merupakan fee yang diterima Amril setiap bulannya sejak tahun 2013 hingga 2019 atau sejak l menjabat sebagai Anggota DPRD Bengkalis hingga menjadi Bupati Bengkalis. Amril juga menerima gratifikasi berupa fee setiap bulannya sejak 2014 hingga 2019 dari Adyanto selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera dengan total Rp 10,9 miliar.
"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Pekanbaru," kata Ali.
Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Amril alias berkurang dua tahun dari putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memvonisnya selama 6 tahun pidana penjara.
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Amril Mukminin, Kamis 4/2/2021, tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).
(Baca: Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara, KPK: Kami Nyatakan Banding)
Adapun alasan kasasi antara lain, kata Ali, JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama dalam hal tidak terbuktinya dakwaan penerimaan gratifikasi sebagaimana Pasal 12B.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyatakan Amril tidak terbukti menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum. Padahal dalam surat dakwaan, Jaksa menyatakan Amril menerima gratifikasi dengan total Rp 12,7 miliar dari Jonny Tjoa selaku pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera.
(Baca: Korupsi Bupati Bengkalis, Ketua DPRD Riau Ambil Uang di Surabaya)
Gratifikasi itu merupakan fee yang diterima Amril setiap bulannya sejak tahun 2013 hingga 2019 atau sejak l menjabat sebagai Anggota DPRD Bengkalis hingga menjadi Bupati Bengkalis. Amril juga menerima gratifikasi berupa fee setiap bulannya sejak 2014 hingga 2019 dari Adyanto selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera dengan total Rp 10,9 miliar.
"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Pekanbaru," kata Ali.
(muh)
tulis komentar anda