Dugaan Kriminalisasi, Penyidik Polda Dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri
Sabtu, 16 Mei 2020 - 22:05 WIB
Menurutnya, ada pelaporan yang berbeda antara pelaporan yang pertama pada 2017 dan laporan yang kedua pada 2019. Pada laporan pertama, objek yang dilaporkan adalah uang sebesar Rp7,5 miliar dan laporan kedua uang sebesar Rp2 miliar.
"Angkanya beda, namun pelapor dan terlapornya sama, begitu juga dengan objek laporannya juga sama di dalam laporan itu. Kemudian klien kami dijadikan tersangka tanpa ada dasar penetapan tersangka yang jelas," tuturnya.
Dia menduga, ada oknum Kepolisian yang dinilai membackup laporan pihak pelapor hingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga mendesak Divisi Propam Polri mengusut dugaan itu.
"Ini jelas bukan perkara pidana, tetapi kasus perdata dan sudah clear ada perjanjiannya. Kami minta Kepala Divisi Propam Polri mengusut tuntas kasus ini," katanya.
"Angkanya beda, namun pelapor dan terlapornya sama, begitu juga dengan objek laporannya juga sama di dalam laporan itu. Kemudian klien kami dijadikan tersangka tanpa ada dasar penetapan tersangka yang jelas," tuturnya.
Dia menduga, ada oknum Kepolisian yang dinilai membackup laporan pihak pelapor hingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga mendesak Divisi Propam Polri mengusut dugaan itu.
"Ini jelas bukan perkara pidana, tetapi kasus perdata dan sudah clear ada perjanjiannya. Kami minta Kepala Divisi Propam Polri mengusut tuntas kasus ini," katanya.
(maf)
tulis komentar anda