Pemerintah Harus Arif Posisikan Lahirnya SKB Seragam Sekolah

Jum'at, 05 Februari 2021 - 16:18 WIB
Adapun Pasal 29 ayat 2 menyebutkan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dia menuturkan dengan aturan ini dan spirit yang menyertainya, siswi-siswi Muslimah di manapun berada, termasuk di wilayah yang pemerintah daerahnya mayoritas non Islam seperti di Bali, NTT, Sulawesi Utara akan mendapat jaminan kebebasan untuk mengenakan jilbab, sebagaimana juga siswa siswi non Islam dapat mengenakan pakaian seragam dengan atribut sesuai keyakinan agamanya. "Sungguh indah dan damai bila aturan ini dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten. Hidup bersama saling menghormati kayakinan dan ibadah masing-masing," tuturnya.

Dari perspektif pendidikan, menurut dia, aturan itu sekaligus menjadi momen bagi para pendidik atau guru agama untuk lebih menggunakan pendekatan penyadaran kepada siswa-siswi untuk melakukan perintah agama. "Misalnya mengenakan jilbab bagi siswi muslimah, ketimbang dengan cara dipaksa. Dengan penjelasan yang menyadarkan, sikap dan perilaku beragama akan lebih bersifat menetap," tuturnya.

Apalagi, sambung dia, kemudian dikuatkan dengan keteladanan dari para guru dan tenaga kependidikan lainnya yang ada di sekolah. "Menciptakan lingkungan yang kondusif dan menghidupkan syiar kehidupan relijius dalam ibadah, mu’amalah dan akhlak mulia," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!