Pemerintah Harus Arif Posisikan Lahirnya SKB Seragam Sekolah

Jum'at, 05 Februari 2021 - 16:18 WIB
Bahkan, kata dia, termasuk juga yang terkait dengan pakaian kekhususan agama, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat 4 (d) yang menyebutkan pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

Hanya saja, kata dia, SKB itu lebih menekankan bahwa Pemda atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama, seperti jilbab. Dia menjelaskan, Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan SKB 3 Menteri ini, karena disesuaikan dengan perundangan yang mengkhususkannya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, pemerintah harus bersikap arif dalam memposisikan lahirnya aturan tersebut. "Jangan sampai terkesan atau disalah-tafsirkan seolah pemerintah melarang penggunaan atribut agama, atau pemerintah bersikap menjauhkan hal-hal berperilaku agamis dari dunia sekolah," ujarnya kepada SINDOnews, Jumat (5/2/2021).

Menurut Fahmy, sebaiknya pemerintah menjelaskan aturan itu dengan diksi persuasif alih-alih menggunakan diksi yang sifatnya mengecam atau mengancam. Dia melanjutkan, aturan itu bisa dijelaskan dengan narasi yang lebih bernuansa edukatif. "Misalnya, siapapun dari kalangan pendidik atau tenaga kependidikan ataupun siswa siswi boleh mengenakan atribut keagamaan selama hal itu dilakukan atas kesadaran dan kemauan yang bersangkutan, dan tidak boleh ada aturan yang mewajibkan ataupun yang melarangnya," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, sesungguhnya spirit yang harus dibangun adalah memberikan kebebasan dan jaminan kepada setiap warga negara untuk menjalankan praktek (ibadah) sesuai dengan keyakinan agama mereka, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, Pasal 29 ayat 2.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!