MA Tolak Kasasi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar

Jum'at, 05 Februari 2021 - 16:07 WIB
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, Jumat (01/11/2019). Dia terlibat dalam kasus korupsi pembelian 50 mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus SAS Garuda. FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar.

Baca Juga: Apa Benar Pasar Muamalah Beli Dirham & Dinar dari Antam? Cek Faktanya

Berdasarkan lansiran laman Kepaniteraan MA, kasasi yang diajukan Emirsyah Satar terregister dengan perkara Nomor: 4792 K/PID.SUS/2020. Kasasi berasal dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor surat pengantar W10.U1/457/HN.05.IX.2020.03.

Berkas memori kasasi masuk ke Kepaniteraan MA tertanggal 30 November 2020. Berkas didistribusikan ke majelis hakim agung kasasi pada 10 Desember 2020. Tercantum juga bahwa pemohon kasasi adalah terdakwa Emirsyah Satar.





Majelis hakim agung kasasi yang menangani dan mengadili kasasi dipimpin langsung oleh Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Agus Yunianto. Majelis didampingi Rudi Soewasono selaku panitera pengganti.

"Status: Putus. Tanggal Putus: 22 Desember 2020. Amar Putusan: TOLAK. Tanggal Kirim ke Pengadilan Pengaju: - (kosong)," bunyi lansiran laman Kepaniteraan MA seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Baca Juga: Wanita Malaysia Lahir dari Ayah Muslim dan Ibu Buddha Dinyatakan Non-Muslim

Sebelumnya, Luhut MP Pangaribuan, Ketua tim kuasa hukum Emirsyah Satar menyatakan, kasasi diajukan pihaknya guna menyikapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI atas nama Emirsyah Satar yang memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus. Memori kasasi sudah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Jakpus pada Senin, 27 Juli 2020.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More