Revisi UU Pemilu Belum Diperlukan, Golkar: Uji Cobanya di Pilkada Serentak 2024
Jum'at, 05 Februari 2021 - 15:57 WIB
JAKARTA - Di tengah polemik usulan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) atas perubahan UU No. 7/2017 dengan UU No. 10/2016 tentang Pilkada (RUU Pemilu) di publik, sejumlah fraksi berbalik arah dan menarik dukungannya atas usulan draf RUU Pemilu sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Termasuk juga Fraksi Partai Golkar, yang menilai revisi UU Pemilu dalam bentuk mini Omnibus Law ini belum diperlukan saat ini. Alasannya, UU Pemilu dan Pilkada belum teruji sepenuhnya, dan baru akan terlihat pada Pilkada Serentak 2024 mendatang yang juga berbarengan dengan pemilu legislative (pileg) dan pemilu presiden (Pilpres). “Saya melihat belum perlu dilakukan revisi mengingat UU Pemilu ini baru disahkan 2016 dan kita belum bisa menyimpulkan apakah berhasil atau tidak berhasil karena uji cobanya di 2024 nanti pilkada serentaknya,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Maman Abdurrahman saat dihubungi, Jumat (5/2/2021).
Karena itu, Maman menegaskan Partai Golkar menginginkan Pilkada Serentak tetap dilakukan pada 2024 karena itu amanah dari UU Pemilu dan Pilkada. “Iya, karena amanah Undang-Undang Pemilu-nya seperti itu,” terang legislator Dapil Kalimantan Barat itu.
Anggota Komisi VII DPR ini menuturkan, Partai Golkar melihat dan mempertimbangkan dinamika yang terjadi di DPR terkait dengan rencana usulan revisi UU Pemilu ini. Karena revisi UU ini usul inisiatif DPR, maka fraksi-fraksi harus satu suara untuk mengusulkannya. “Kami dari Partai Golkar juga melihat pertimbangan dinamika diparlemen mengingat revisi UU Pemilu ini adalah inisiatif DPR, oleh karena itu harus disepakati oleh seluruh fraksi. Apabila ada satu atau dua fraksi yang tidak setuju maka sulit untuk melanjutkannya,” ujar Maman. Kiswondari
Termasuk juga Fraksi Partai Golkar, yang menilai revisi UU Pemilu dalam bentuk mini Omnibus Law ini belum diperlukan saat ini. Alasannya, UU Pemilu dan Pilkada belum teruji sepenuhnya, dan baru akan terlihat pada Pilkada Serentak 2024 mendatang yang juga berbarengan dengan pemilu legislative (pileg) dan pemilu presiden (Pilpres). “Saya melihat belum perlu dilakukan revisi mengingat UU Pemilu ini baru disahkan 2016 dan kita belum bisa menyimpulkan apakah berhasil atau tidak berhasil karena uji cobanya di 2024 nanti pilkada serentaknya,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Maman Abdurrahman saat dihubungi, Jumat (5/2/2021).
Karena itu, Maman menegaskan Partai Golkar menginginkan Pilkada Serentak tetap dilakukan pada 2024 karena itu amanah dari UU Pemilu dan Pilkada. “Iya, karena amanah Undang-Undang Pemilu-nya seperti itu,” terang legislator Dapil Kalimantan Barat itu.
Anggota Komisi VII DPR ini menuturkan, Partai Golkar melihat dan mempertimbangkan dinamika yang terjadi di DPR terkait dengan rencana usulan revisi UU Pemilu ini. Karena revisi UU ini usul inisiatif DPR, maka fraksi-fraksi harus satu suara untuk mengusulkannya. “Kami dari Partai Golkar juga melihat pertimbangan dinamika diparlemen mengingat revisi UU Pemilu ini adalah inisiatif DPR, oleh karena itu harus disepakati oleh seluruh fraksi. Apabila ada satu atau dua fraksi yang tidak setuju maka sulit untuk melanjutkannya,” ujar Maman. Kiswondari
(cip)
tulis komentar anda