KPK Eksekusi Mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin
Jum'at, 05 Februari 2021 - 14:06 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan usai putusan peninjauan kembali (PK) atas perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: DPR Minta Kejagung Segera Pulihkan Aset Jiwasraya dan Asabri
"Tim Jaksa Eksekusi KPK Rabu 3/2/2021 telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).
Anas akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama 3 bulan.
Selain Anas diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp57.592.330.580,00 dan USD5.261.070. "Dengan ketentuan apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun," jelasnya.
Baca Juga: Djoko Tjandra Ajukan Justice Collaborator, Berharap Hukumannya Diringankan
Tidak hanya itu, Anas juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Anas selesai menjalani pidana pokok. "KPK akan segera melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari Terpidana tersebut sebagai aset recovery dari Tindal Pidana Korupsi untuk pemasukan bagi kas negara," ungkap Ali.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
Baca Juga: DPR Minta Kejagung Segera Pulihkan Aset Jiwasraya dan Asabri
"Tim Jaksa Eksekusi KPK Rabu 3/2/2021 telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).
Anas akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama 3 bulan.
Selain Anas diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp57.592.330.580,00 dan USD5.261.070. "Dengan ketentuan apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun," jelasnya.
Baca Juga: Djoko Tjandra Ajukan Justice Collaborator, Berharap Hukumannya Diringankan
Tidak hanya itu, Anas juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Anas selesai menjalani pidana pokok. "KPK akan segera melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari Terpidana tersebut sebagai aset recovery dari Tindal Pidana Korupsi untuk pemasukan bagi kas negara," ungkap Ali.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
(cip)
tulis komentar anda