Presiden Seharusnya Taat Hukum dan Batalkan Kenaikan Iuran BPJS
Sabtu, 16 Mei 2020 - 22:16 WIB
Sementara itu, iuran bagi peserta mandiri Kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp100.000, atau naik sebesar 96%. Begitu juga dengan peserta Kelas I, naik dari semula Rp80.000 menjadi Rp150.000, alias naik sebesar 87,5%. Kedua kenaikan ini mulai berlaku 1 Juli 2020.
“Di tengah pandemi COVID-19, yang telah menekan perekonomian masyarakat, di mana semua sektor dan pelaku ekonomi saat ini sedang terpukul, keputusan pemerintah untuk menaikan iuran BPJS ini, menurut saya, adalah sebuah keputusan yang jahat sekali. Absurd,” tandas anggota DPR Fadli Zon dalam rilisnya, Sabtu (16/5/2020).
Ada dua alasan kenapa keputusan itu dianggap jahat. Pertama, salah satu alasan kenapa MA membatalkan Perpres No. 75/2019 karena MA menilai kenaikan iuran di tengah kondisi ekonomi sedang lemah sangatlah tak tepat.
“Bayangkan, sebelum terjadinya pandemi saja kenaikan iuran itu sudah dianggap tidak pantas, kenapa sesudah kondisi kita kian memburuk, pemerintah justru kembali menaikkan tarif? Apa namanya kalau bukan jahat?” ujarnya.
Kedua, pada akhir Maret lalu, pemerintah baru saja menerbitkan Perppu No. 1/2020 tentang Penanganan COVID-19, yang isinya memberikan legitimasi bagi pelebaran defisit serta penambahan anggaran sebesar Rp405,1 triliun. Dengan tambahan anggaran sebesar itu, pemerintah seharusnya tidak perlu lagi membebani rakyat dengan kenaikan tarif BPJS.
“Sebab, mestinya prioritas penggunaan anggaran tadi kan untuk belanja kesehatan masyarakat, termasuk untuk nomboki BPJS. Ini kan aneh. Di satu sisi anggaran belanja ditambah dengan dalih darurat kesehatan, namun beban iuran kesehatan masyarakat justru ditambah hampir seratus persen. Sungguh ironis,” tandasnya.
“Di tengah pandemi COVID-19, yang telah menekan perekonomian masyarakat, di mana semua sektor dan pelaku ekonomi saat ini sedang terpukul, keputusan pemerintah untuk menaikan iuran BPJS ini, menurut saya, adalah sebuah keputusan yang jahat sekali. Absurd,” tandas anggota DPR Fadli Zon dalam rilisnya, Sabtu (16/5/2020).
Ada dua alasan kenapa keputusan itu dianggap jahat. Pertama, salah satu alasan kenapa MA membatalkan Perpres No. 75/2019 karena MA menilai kenaikan iuran di tengah kondisi ekonomi sedang lemah sangatlah tak tepat.
“Bayangkan, sebelum terjadinya pandemi saja kenaikan iuran itu sudah dianggap tidak pantas, kenapa sesudah kondisi kita kian memburuk, pemerintah justru kembali menaikkan tarif? Apa namanya kalau bukan jahat?” ujarnya.
Kedua, pada akhir Maret lalu, pemerintah baru saja menerbitkan Perppu No. 1/2020 tentang Penanganan COVID-19, yang isinya memberikan legitimasi bagi pelebaran defisit serta penambahan anggaran sebesar Rp405,1 triliun. Dengan tambahan anggaran sebesar itu, pemerintah seharusnya tidak perlu lagi membebani rakyat dengan kenaikan tarif BPJS.
“Sebab, mestinya prioritas penggunaan anggaran tadi kan untuk belanja kesehatan masyarakat, termasuk untuk nomboki BPJS. Ini kan aneh. Di satu sisi anggaran belanja ditambah dengan dalih darurat kesehatan, namun beban iuran kesehatan masyarakat justru ditambah hampir seratus persen. Sungguh ironis,” tandasnya.
Lihat Juga :