Beda dengan PNS, Gaji PPPK Daerah Kena Pajak dan Iuran Jaminan Kesehatan

Jum'at, 05 Februari 2021 - 07:05 WIB
Beda dengan PNS, Gaji PPPK Daerah Kena Pajak dan Iuran Jaminan Kesehatan. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.6/2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah. Seperti diketahui, gaji PPPK terdiri atas gaji pokok dan tunjangan.

Disebutkan bahwa ada lima jenis tunjangan yang diterima PPPK daerah yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya. Selain itu diatur juga soal pemotongan gaji yang diterima oleh PPPK di instansi daerah.

"Pembayaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK setiap bulannya dikenakan pemotongan," demikian bunyi pasal 19 ayat 1 Permendagri No.6/2021.



Baca juga: Usulan NIP bagi 51 Ribu Tenaga Honorer yang Lolos PPPK Ditutup 31 Januari 2021




Pemotongan yang dimaksud terdiri atas pajak penghasilan, iuran jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi PPPK besarannya adalah 1% dari gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan. Sisanya menyesuaikan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menyebutkan adanya pemotongan pajak bagi penghasilan PPPK . Dia menyebutkan bahwa sebagaimana yang diatur dalam PP No. 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD di antaranya adalah PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI. Sementara, PPPK tidak disebutkan di dalam PP tersebut.

Maka dari itu, pemerintah pun memperbesar gaji pokok PPPK sehingga setelah dikenakan pajak tidak berkurang. "Karena itu diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda (lebih besar) daripada besaran Gaji Pokok PNS. Sehingga ketika dikenakan PPh, maka Gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS," ungkapnya (20/9/2020).

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji PPPK yang tercantum belum dipotong pajak penghasilan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More