Bawaslu: Kemenkumham Tak Respons Upaya Klarifikasi soal Bupati Terpilih Sabu Raijua

Kamis, 04 Februari 2021 - 19:53 WIB
Ketua Bawaslu Abhan mengaku telah berupaya mendapatkan klarifikasi dari Kemenkumham soal status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore jauh sebelum ditetapkan sebagai bupati terpilih Sabu Raijua. Foto: MNC Media/Felldy Utama
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) menegaskan telah melakukan upaya klarifikasi status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore jauh sebelum namanya ditetapkan sebagaiBupatiTerpilih Sabu Raijua.Namun permintaan klarifikasiBawaslu tidak direspons Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ).

Ketua Bawaslu RI Abhan pun merunut upaya klarifikasi yang pernah dilakukan instansinya.Pada 5 September 2020, lebih dua pekan sebelum penetapan pasangan calon pada 23 September, Bawaslu Sabu Raijua telah melayangkan surat kepada KPU untuk memastikan keabsahan dokumen syarat calon dan pasangan calon bupati wakil bupati tahun 2020.

"Kemudian juga pada tanggal yang sama, (Bawaslu) mengirim surat juga kepada kepala kantor imigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur. Permintaan data kewarganegaraan dari bakal calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua yang atas nama Orient P Riwu Kore," kata Abhan dalam jumpa persnya, Kamis (4/2/2021)



(Baca:Orient P Riwu Kore Bisa Batal Jadi Bupati Sabu Raijua Bila Terbukti Warga AS)

Pada 10 September 2020, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua juga bersurat ke Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta. Di tanggal yang sama, Bawaslu juga menyampaikan surat juga kepada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian."Yang sampai hari ini, saat ini belum ada jawaban," ujarnya.

Selanjutnya, pada tanggal 15 September, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua melayangkan surat kedua kalinya kepada kedutaan besar Amerika Serikat di Jakarta, dan hingga penetapan calon kemarin, Bawaslu belum juga menerima jawaban.



Pada tanggal 16 September, Bawaslu Sabu Raijua mengirimkan surat kepada Direktorat jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham. Selanjutnya, pada tanggal 19 Oktober, Bawaslu Sabu Raijua mengirimkan surat juga kepada direktorat lalu lintas keimigrasian, namun hingga saat ini kedua bagian direktorat Kemenkumham itu tak memberikan jawaban.

"Kemudian juga pada tanggal 21 Oktober, Bawaslu Kab. Sabu Raijua mengirimkan surat kembali kepada direktorat administrasi hukum umum dan Menkumham, namun hingga saat ini belum ada jawaban juga," tutur dia.

(Baca:Soal Kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua, KPU Tegaskan Sudah Bekerja Sesuai Aturan)

Pada tanggal 18 November 2020, Bawaslu Kab. Sabu Raijua mencoba berkirim surat kepada direktur sistem teknologi informasi keimigrasian, alhasil hingga saat ini pihaknya belum menerima jawaban.

"Tanggal 9 Januari, Ketua bawaslu melakukan percakapan dengan kedubes di email, yang kemudian pada akhirnya pada tanggal 1 Februari ada surat dari kedubes Amerika Serikat yang intinya bahwa Orient P. Riwu Kore adalah benar sebagai warga negara Amerika Serikat, Itu kronologinya," pungkasnya.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More