PN Jaksel Agendakan Jadwal Praperadilan Habib Rizieq

Kamis, 04 Februari 2021 - 10:02 WIB
PN Jakarta Selatan sudah menetapkan jadwal sidang perdana tentang permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab. Foto/SINDOnews
JAKARTA - PN Jakarta Selatan sudah menetapkan jadwal sidang perdana tentang permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab. Adapun sidang pertama itu digelar pada Senin, 22 Februari 2021 mendatang.

(Baca juga: Habib Rizieq Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan)

"Perkara nomor 11/pid.pra/2021/pn.jkt.sel atas nama pemohon Moh Rizieq alias Habib Muhamad Rizieq Shihab. Termohon penyidik Bareskrim Polri cq penyidik Polda Metro Jaya, tentang surat perintah penangkapan tidak sah. Sidang pada hari Senin, 22 Februari 2021 pukul 09.00 WIB," ujar Humas PN Jaksel Suharno ketika dikonfirmasi , Kamis (4/2/2021).

(Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Penahanan Habib Rizieq Akal-akalan Polisi)



Menurutnya, PN Jakarta Selatan juga sudah menunjuk hakim yang bakal memimpin jalannya sidang praperadklan nanti. Adapun hakimnya bakal dipimpin oleh hakim tunggal. "Untuk hakimnya bapak Suharno," katanya.

Baca Juga: Karir Militer Adam Rachmat Damiri, Eks Dirut Asabri yang Tersangkut Kasus Korupsi

Sebelumnya, Habib Rizieq melalui kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah membuat permohonan gugatan praperadilan tentang penangkapan dan penahanannya itu. Dinilai, polisi telah melakukan pelanggaran dalam prosesnya itu.

Baca Juga: Inilah Kata Uros Jurisic Hina Islam Bikin Shamil Musaev Membantingnya
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More