Digelar Bersama Pilpres-Pileg, Pilkada 2024 Dinilai Rusak Kualitas Pemilu
Rabu, 03 Februari 2021 - 18:28 WIB
Peneliti Senior LSI Denny JA Toto Izul Fatah menilai, Pilkada 2024 yang digelar bersamaan dengan pilpres dan pileg merusak kualitas pemilu. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 2024 yang berbarengan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) sangat potensial menurunkan bahkan merusak kualitas Pemilu dan demokrasi.
Peneliti Senior LSI Denny JA Toto Izul Fatah mengatakan, kondisi tersebut juga potensial mengundang iklim politik nasional yang tidak kondusif, terutama dari aspek keamanan. "Karena itulah, semua stakeholders mulai dari DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu dan civil society harus duduk bersama mengaji ulang berbagai aspek terkait dengan Pilkada serentak pada 2024 tersebut dengan membedah untung rugi, plus minus, manfaat dan mudharatnya," ujar Toto Izul Fatah, Rabu (3/1/2021). Baca juga: Tak Mau Bebani Penyelenggara, PKS Ingin Kembalikan Pilkada ke 2022 dan 2023
Toto yang juga Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA ini mengatakan, agenda politik nasional lima tahunan yang satu ini, tidak bisa hanya dilihat dari satu aspek saja, seperti merujuk pada Pasal 101 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak diadakan pada November 2024. "Tapi lebih dari itu, pasal yang sering dijadikan acuan pemerintah ini juga harus dilihat dalam kontek yang lebih utuh, komprehensif dan integral dengan mengaitkannya dalam situasi dan kondisi kekinian," katanya. Baca juga: Ini Ruginya Kalau Pilpres, Pileg, dan Pilkada Digelar Serentak
Peneliti Senior LSI Denny JA Toto Izul Fatah mengatakan, kondisi tersebut juga potensial mengundang iklim politik nasional yang tidak kondusif, terutama dari aspek keamanan. "Karena itulah, semua stakeholders mulai dari DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu dan civil society harus duduk bersama mengaji ulang berbagai aspek terkait dengan Pilkada serentak pada 2024 tersebut dengan membedah untung rugi, plus minus, manfaat dan mudharatnya," ujar Toto Izul Fatah, Rabu (3/1/2021). Baca juga: Tak Mau Bebani Penyelenggara, PKS Ingin Kembalikan Pilkada ke 2022 dan 2023
Toto yang juga Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA ini mengatakan, agenda politik nasional lima tahunan yang satu ini, tidak bisa hanya dilihat dari satu aspek saja, seperti merujuk pada Pasal 101 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak diadakan pada November 2024. "Tapi lebih dari itu, pasal yang sering dijadikan acuan pemerintah ini juga harus dilihat dalam kontek yang lebih utuh, komprehensif dan integral dengan mengaitkannya dalam situasi dan kondisi kekinian," katanya. Baca juga: Ini Ruginya Kalau Pilpres, Pileg, dan Pilkada Digelar Serentak
Lihat Juga :