Satgas Libatkan TNI/Polri Dalam Pembentukan Posko COVID-19 Tingkat Desa
Rabu, 03 Februari 2021 - 18:18 WIB
Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan TNI/Polri akan dilibatkan dalam pembentukan Posko COVID-19 tingkat desa/kelurahan. Foto/BNPB
JAKARTA - Juru Bicara Satgas COVID-19 , Wiku Adisasmito mengatakan TNI / Polri akan dilibatkan dalam pembentukan Posko COVID-19 tingkat desa/kelurahan. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat hingga tingkat mikro.
“TNI atau Polri juga menjadi unsur penting yang terlibat di tingkat operasional masing-masing Posko hingga level terkecil,” ujar Wiku dalam Konferensi Pers Pembentukan Posko Tangguh COVID-19 di tingkat Kelurahan/Desa dan Kecamatan secara virtual, Rabu (3/2/2021). Baca juga: Posko Covid-19 Dibentuk di Desa/Kelurahan, Ini Empat Fungsi Prioritasnya
Selain itu, Wiku mengatakan pada prinsipnya Posko ini berfungsi untuk mempermudah proses perubahan perilaku, peningkatan kesehatan masyarakat, kesejahteraan sosial dan pemulihan ekonomi. “Pada prinsipnya Posko-posko yang tersebar secara nasional ini berfungsi untuk mempermudah proses perubahan perilaku, peningkatan kesehatan masyarakat, kesejahteraan sosial dan pemulihan ekonomi,” jelasnya.
Sementara itu, Wiku melanjutkan secara struktural Posko akan dikepalai oleh kepala desa atau lurah. “Secara struktural Posko terdiri dari kepala desa dan lurah, sebagai ketua BPD sebagai wakil ketua, dan beranggotakan perangkat desa serta elemen masyarakat lainnya,” katanya.
“TNI atau Polri juga menjadi unsur penting yang terlibat di tingkat operasional masing-masing Posko hingga level terkecil,” ujar Wiku dalam Konferensi Pers Pembentukan Posko Tangguh COVID-19 di tingkat Kelurahan/Desa dan Kecamatan secara virtual, Rabu (3/2/2021). Baca juga: Posko Covid-19 Dibentuk di Desa/Kelurahan, Ini Empat Fungsi Prioritasnya
Selain itu, Wiku mengatakan pada prinsipnya Posko ini berfungsi untuk mempermudah proses perubahan perilaku, peningkatan kesehatan masyarakat, kesejahteraan sosial dan pemulihan ekonomi. “Pada prinsipnya Posko-posko yang tersebar secara nasional ini berfungsi untuk mempermudah proses perubahan perilaku, peningkatan kesehatan masyarakat, kesejahteraan sosial dan pemulihan ekonomi,” jelasnya.
Sementara itu, Wiku melanjutkan secara struktural Posko akan dikepalai oleh kepala desa atau lurah. “Secara struktural Posko terdiri dari kepala desa dan lurah, sebagai ketua BPD sebagai wakil ketua, dan beranggotakan perangkat desa serta elemen masyarakat lainnya,” katanya.
Lihat Juga :