Eks Tenaga Ahli Menkes Kecewa Insentif Nakes yang Tangani Covid-19 Dipangkas
Rabu, 03 Februari 2021 - 17:26 WIB
JAKARTA - Mantan Tenaga Ahli Menteri Kesehatan, Andi, menyayangkan adanya pengurangan insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang terlibat dalam penanganan pasien Covid-19.
“Nakes adalah pasukan di garis depan dalam perang melawan Covid-19. Saya sedih dan kecewa mengetahui adanya pemotongan insentif buat mereka,” ujarnya, Rabu (3/2/2021).
Pengurangan insetif bagi nakes tertuang dalam SK Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021. SK itu diteken Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada 1 Februari 2021. Dalam SK itu diatur besaran insentif bagi nakes tahun ini yakni, dokter spesialis sebesar Rp7.500.000, dokter umum dan gigi Rp5.000.000, bidan dan perawat Rp3.750.000, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2.500.000. Selain itu ada santunan kematian per orang sebesar Rp300.000.000. Sebelumnya pada 2020, besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta. Dokter umum/dokter gigi Rp10 juta. Bidan atau perawat Rp7,5 juta. Tenaga medis lainnya Rp5 juta. Andi menyebut para nakes yang bergelut dengan Covid 19 seharusnya mendapat penghargaan yang layak sehingga insentif buat mereka tak perlu dipangkas. “Nakes sangat berisiko tertular. Kita tahu sudah banyak nakes yang gugur karena melaksanakan tugas menangani Covid 19,” ujarnya.
Andi berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencermati keputusan Sri Mulyani. “Saya yakin Presiden Jokowi tahu persis pengorbanan para nakes selama pandemi Covid-19,” katanya.
“Nakes adalah pasukan di garis depan dalam perang melawan Covid-19. Saya sedih dan kecewa mengetahui adanya pemotongan insentif buat mereka,” ujarnya, Rabu (3/2/2021).
Pengurangan insetif bagi nakes tertuang dalam SK Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021. SK itu diteken Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada 1 Februari 2021. Dalam SK itu diatur besaran insentif bagi nakes tahun ini yakni, dokter spesialis sebesar Rp7.500.000, dokter umum dan gigi Rp5.000.000, bidan dan perawat Rp3.750.000, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2.500.000. Selain itu ada santunan kematian per orang sebesar Rp300.000.000. Sebelumnya pada 2020, besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta. Dokter umum/dokter gigi Rp10 juta. Bidan atau perawat Rp7,5 juta. Tenaga medis lainnya Rp5 juta. Andi menyebut para nakes yang bergelut dengan Covid 19 seharusnya mendapat penghargaan yang layak sehingga insentif buat mereka tak perlu dipangkas. “Nakes sangat berisiko tertular. Kita tahu sudah banyak nakes yang gugur karena melaksanakan tugas menangani Covid 19,” ujarnya.
Andi berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencermati keputusan Sri Mulyani. “Saya yakin Presiden Jokowi tahu persis pengorbanan para nakes selama pandemi Covid-19,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda