Achsanul Qosasi Tegaskan Tidak Terima Suap Dana Hibah KONI

Sabtu, 16 Mei 2020 - 19:01 WIB
"Surat tugas pemeriksaan bukan dari saya. Saya memeriksa Kemenpora pada tahun 2018 untuk pemeriksaan laporan keuangan," ujarnya.

Qosasi tak keberatan jika nantinya dikonfrontir dengan Ulum guna mengkonfirmasi tuduhan itu. Ia meminta Ulum menyampaikan kebenaran dan jangan melempar tuduhan tanpa dasar.

"Saya mendukung proses hukum kasus KONI ini berjalan lancar dan fair, tanpa ada fitnah pada pihak lain, termasuk kepada saya sendiri," tegas Qosasi.

Sebelumnya, Ulum menjadi saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi yang didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI. Dalam dakwaan, Bendahara KONI Johnny E Awuy disebutkan mengirimkan Rp10 miliar.

Tujuan pemberian suap itu agar Kemenpora mencairkan proposal pengawasan dan pendampingan sejumlah Rp51,592 miliar, sehingga cair Rp30 miliar. Menurut Ulum, pihak KONI dan Kemenpora sudah punya kesepakatan memberikan sejumlah uang ke BPK dan Kejagung untuk mengatasi sejumlah panggilan ke KONI oleh Kejagung.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!