Achsanul Qosasi Tegaskan Tidak Terima Suap Dana Hibah KONI

Sabtu, 16 Mei 2020 - 19:01 WIB
loading...
Achsanul Qosasi Tegaskan...
Kasus suap dan gratifikasi di Kemenpora dan KONI, menyeret nama Anggota BPK Achsanul Qosasi, yang dituding menerima suap dari mantan Menpora, Imam Nahrawi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kasus suap dan gratifikasi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), turut menyeret nama Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, yang dituding menerima suap dari mantan Menpora, Imam Nahrawi.

Hal ini terungkap setelah Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam Nahrawi memberikan kesaksian di persidangan. Namun Achsanul Qosasi menegaskan, tidak kenal Miftahul Ulum. (Baca juga: KPK Diminta Tegas jika Benar Imam Nahrawi Update Status WA di Rutan)

"Saya tidak kenal Ulum dan tidak pernah bertemu dan tidak pernah sekalipun berkomunikasi dengan dia," kata Qosasi dalam keterangan pers, Sabtu (16/5/2020).

Sebelumnya, dalam persidangan, Miftahul mengaku menerima uang dari mantan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Ulum juga mengungkap aliran uang ke pejabat BPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Achsanul Qosasi selaku anggota BPK disebut Ulum menerima Rp3 miliar. Achsanul Qosasi mengklarifikasi tuduhan itu dengan menyebut tak kenal Ulum beserta nama-nama yang disebut di persidangan.

Achsanul menjelaskan, kasus Ulum ialah kasus dana Hibah KONI yang diperiksa BPK tahun 2016. Sedangkan, Achsanul Qosasi belum ditugasi memeriksa Kemenpora pada periode tersebut.

"Surat tugas pemeriksaan bukan dari saya. Saya memeriksa Kemenpora pada tahun 2018 untuk pemeriksaan laporan keuangan," ujarnya.

Qosasi tak keberatan jika nantinya dikonfrontir dengan Ulum guna mengkonfirmasi tuduhan itu. Ia meminta Ulum menyampaikan kebenaran dan jangan melempar tuduhan tanpa dasar.

"Saya mendukung proses hukum kasus KONI ini berjalan lancar dan fair, tanpa ada fitnah pada pihak lain, termasuk kepada saya sendiri," tegas Qosasi.

Sebelumnya, Ulum menjadi saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi yang didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI. Dalam dakwaan, Bendahara KONI Johnny E Awuy disebutkan mengirimkan Rp10 miliar.

Tujuan pemberian suap itu agar Kemenpora mencairkan proposal pengawasan dan pendampingan sejumlah Rp51,592 miliar, sehingga cair Rp30 miliar. Menurut Ulum, pihak KONI dan Kemenpora sudah punya kesepakatan memberikan sejumlah uang ke BPK dan Kejagung untuk mengatasi sejumlah panggilan ke KONI oleh Kejagung.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
AI Impact Challenge,...
AI Impact Challenge, Microsoft, Komdigi, dan Dicoding Tampilkan Karya AI Terbaik Lulusan METC
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
Berita Terkini
Ketika Kebaikan Menjadi...
Ketika Kebaikan Menjadi Strategi: Akhir Dominasi Reward dan Punishment?
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved