Umrah Ditunda, Sapuhi Minta Jamaah Tidak Ambil Dana yang Telah Dibayarkan
Rabu, 03 Februari 2021 - 14:21 WIB
Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiadi meminta jamaah untuk sementara tidak mengambil biaya umrah yang telah dibayarkan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia ( Sapuhi ), Syam Resfiadi meminta jamaah untuk sementara tidak mengambil biaya umrah yang telah dibayarkan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Hal ini terkait adanya penundaan keberangkatan ibadah Umrah akibat adanya kebijakan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang melarang 20 negara masuk ke wilayahnya termasuk Indonesia. Baca juga: WNI Dilarang Masuk Saudi, Sapuhi: Keberangkatan Umrah pada Februari Gagal Total
“Ya semoga saja ini semua pihak yang terkait ini berlapang dada dan bisa menerima bahwa ini bukan kemauan kita bersama. Sehingga apa-apa terjadi dan sudah dikeluarkan, biaya-biaya yang ada bisa dipertahankan untuk tidak bisa batalkan,” ujar Syam dari keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Rabu (3/2/2021).
Namun, kata Syam, jika kebijakan pelarangan masuk Arab Saudi sudah berkepanjangan dana yang sudah dibayarkan bisa diambil oleh para jamaah. “Bahkan, apabila memang berkepanjangan dan jamaah ingin dikembalikan ya pihak-pihak kepada yang terkait termasuk airlines, hotel dan segala macamnya bisa mengembalikan dana-dana itu kepada pihak yang bersangkutan terutama pertama jamaah. Include masalah visa umrah itu sendiri dalam sistem yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi,” jelasnya.
Hal ini terkait adanya penundaan keberangkatan ibadah Umrah akibat adanya kebijakan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang melarang 20 negara masuk ke wilayahnya termasuk Indonesia. Baca juga: WNI Dilarang Masuk Saudi, Sapuhi: Keberangkatan Umrah pada Februari Gagal Total
“Ya semoga saja ini semua pihak yang terkait ini berlapang dada dan bisa menerima bahwa ini bukan kemauan kita bersama. Sehingga apa-apa terjadi dan sudah dikeluarkan, biaya-biaya yang ada bisa dipertahankan untuk tidak bisa batalkan,” ujar Syam dari keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Rabu (3/2/2021).
Namun, kata Syam, jika kebijakan pelarangan masuk Arab Saudi sudah berkepanjangan dana yang sudah dibayarkan bisa diambil oleh para jamaah. “Bahkan, apabila memang berkepanjangan dan jamaah ingin dikembalikan ya pihak-pihak kepada yang terkait termasuk airlines, hotel dan segala macamnya bisa mengembalikan dana-dana itu kepada pihak yang bersangkutan terutama pertama jamaah. Include masalah visa umrah itu sendiri dalam sistem yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi,” jelasnya.
Lihat Juga :