Jaga Kedaulatan, DPR Minta Menkominfo Jangan Mau Ditakut-takuti OTT Asing

Selasa, 02 Februari 2021 - 14:08 WIB
Kewajiban untuk bekerja sama dengan penyelenggaraan telekomunikasi ini juga agar status OTT global jelas, dan mereka menjalankan kewajibannya. Tidak boleh terjadi OTT memegang kendali penuh atas platform dan infrastruktur digital. Evita mengingatkan, masa pandemi Covid19 ini menunjukkan OTT global seperti Google, YouTube, WhatsApp dan lainnya melonjak tinggi, di tengah ambruknya entitas bisnis lainnya. Dalam kondisi seperti itu, Evita mempertanyakan kontribusi mereka terhadap negara atau penyedia jaringan di Indonesia.

“Saat banyak dunia usaha rontok dan menghadapi kesulitan besar karena tekanan pandemi ini, mereka malah makin berkembang. Ke depan pun kita melihat OTT ini akan makin berkembang karena memang semua semakin tergantung pada teknologi komunikasi dan informatika. Nah saat itulah kita butuh ketegasan. Sekali lagi, jika OTT ini tidak diatur maka potensi kerugian bagi pelaku usaha seperti operator telekomunikasi dan negara akan terus membesar,” ucapnya.

Apalagi, katanya, jika selama ini operator di dalam negeri merasa tidak adil atas layanan yang seharusnya mereka dilibatkan dan mendapat keuntungan tapi kenyataannya tidak memperoleh apa apa. Artinya pemerintah harus mendorong keadilan dan transparansi. “Kasihan kalau sampai industri telekomunikasi nasional bangkrut, dan potensi anak anak bangsa kita yang berjuang untuk membangun OTT lokal menjadi terhalangi karena semua sudah dikuasai oleh OTT asing,” kata Evita.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!