Jaga Kedaulatan, DPR Minta Menkominfo Jangan Mau Ditakut-takuti OTT Asing

Selasa, 02 Februari 2021 - 14:08 WIB
loading...
Jaga Kedaulatan, DPR...
Anggota Komisi VI DPR Evita Nursanty, meminta Menkominfo mempertahankan kewajiban OTT asing untuk bekerja sama dengan telekomunikasi Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPR meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk tetap mempertahankan pengaturan kewajiban Over the Top (OTT) asing untuk bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi Indonesia melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

“Saya mendorong Menkominfo untuk berani tetap pada pendiriannya bahwa OTT global itu wajib bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi Indonesia. Jangan mau ditakut-takuti OTT asing dengan berbagai alasan, ini adalah kedaulatan kita untuk mengaturnya,” kata anggota Komisi VI DPR Evita Nursanty, Selasa (2/2/2021). Baca juga: Hingga 30 Januari 2021, Kominfo Saring 1.396 Hoax COVID-19 di Media Sosial

Kedaulatan itu, kata Evita, mencakup kedaulatan informasi dan keamanan data pribadi, kedaulatan dalam menjaga pertahanan negara, hingga kedaulatan ekonomi nasional melalui keberpihakan kepada OTT lokal dan operator nasional. Ketika OTT asing mengembangkan jaringan sendiri maka kendali ada di tangan OTT termasuk big data. “Ketidaktegasan dalam urusan ini dengan membiarkan OTT asing bermain sendiri akan memunculkan kerawanan di berbagai bidang. Saya sangat concern dengan informsi dan keamanan data pribadi, serta kuatir merebaknya konten tidak bertanggung jawab dan segala bentuk kriminal lainnya yang bisa membahayakan bangsa ini. Ingat bahwa siapa yang menguasai informasi adalah pemenang di era digital ini. Itu sebabnya harus dikontrol, jangan kebablasan,” ujar mantan anggota Komisi I DPR ini. Baca juga: Menkominfo RI dan Singapura Bertemu Bahas Kerjasama Bidang TI

Menurut Evita, para pemain OTT global itu biasa memainkan isu pembatasan inovasi, menghalangi investasi dan lainnya untuk melepaskan diri dari berbagai kewajiban mereka di negara lain. Karena itu Evita ingin aturan yang dibuat itu tegas dan tidak bersifat karet. “Jangan ada opsi lain selain opsi ’wajib’ bekerja sama bukan ’dapat’ bekerja sama yang sifatnya karet. Mereka menikmati benefit dari kita dan wajar kalau kemudian Indonesia mendapat benefit yang lebih dari OTT global, ada equal playing field dalam hal kontribusi ke pendapatan kas negara dalam bentuk pajak, retribusi, dan lainnya. Masak usaha kecil kita saja bayar retribusi bayar pajak, masak mereka nggak?” sambung politisi PDI Perjuangan ini.

Kewajiban untuk bekerja sama dengan penyelenggaraan telekomunikasi ini juga agar status OTT global jelas, dan mereka menjalankan kewajibannya. Tidak boleh terjadi OTT memegang kendali penuh atas platform dan infrastruktur digital. Evita mengingatkan, masa pandemi Covid19 ini menunjukkan OTT global seperti Google, YouTube, WhatsApp dan lainnya melonjak tinggi, di tengah ambruknya entitas bisnis lainnya. Dalam kondisi seperti itu, Evita mempertanyakan kontribusi mereka terhadap negara atau penyedia jaringan di Indonesia.

“Saat banyak dunia usaha rontok dan menghadapi kesulitan besar karena tekanan pandemi ini, mereka malah makin berkembang. Ke depan pun kita melihat OTT ini akan makin berkembang karena memang semua semakin tergantung pada teknologi komunikasi dan informatika. Nah saat itulah kita butuh ketegasan. Sekali lagi, jika OTT ini tidak diatur maka potensi kerugian bagi pelaku usaha seperti operator telekomunikasi dan negara akan terus membesar,” ucapnya.

Apalagi, katanya, jika selama ini operator di dalam negeri merasa tidak adil atas layanan yang seharusnya mereka dilibatkan dan mendapat keuntungan tapi kenyataannya tidak memperoleh apa apa. Artinya pemerintah harus mendorong keadilan dan transparansi. “Kasihan kalau sampai industri telekomunikasi nasional bangkrut, dan potensi anak anak bangsa kita yang berjuang untuk membangun OTT lokal menjadi terhalangi karena semua sudah dikuasai oleh OTT asing,” kata Evita.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Turki Ekspor Kapal Perang
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Lebih Dijagokan
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved