Indeks E-Government Nasional Tahun 2020 Naik Tipis
Selasa, 02 Februari 2021 - 14:02 WIB
“Pengoptimalan penerapan SPBE juga dilakukan dengan meningkatkan kesadaran dan komitmen pimpinan instansi pemerintah. Hal ini diharapkan, pimpinan instansi dapat memberikan arah kebijakan dan koordinasi penerapan SPBE di instansinya masing-masing,” jelasnya.
Pada tahun 2021, Kemenpan RB akan melakukan evaluasi dengan instrumen baru berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020. Adapun proses evaluasi SPBE akan diawali dengan melakukan penilaian mandiri oleh masing-masing instansi pemerintah. Baca juga: Peringkat E-Government Indonesia Meroket 19 Tingkat
Kemudian dilanjutkan dengan penilaian dengan tahapan penilaian dokumen, wawancara dan penilaian penilaian berbasis online. Dimana Kemenpan RB akan mengoptimalkan peran Perguruan Tinggi di masing-masing daerah untuk pelaksanaan penilaian dan dapat membantu pembinaan penerapan SPBE di pemerintah daerah.
Pada tahun 2021, Kemenpan RB akan melakukan evaluasi dengan instrumen baru berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020. Adapun proses evaluasi SPBE akan diawali dengan melakukan penilaian mandiri oleh masing-masing instansi pemerintah. Baca juga: Peringkat E-Government Indonesia Meroket 19 Tingkat
Kemudian dilanjutkan dengan penilaian dengan tahapan penilaian dokumen, wawancara dan penilaian penilaian berbasis online. Dimana Kemenpan RB akan mengoptimalkan peran Perguruan Tinggi di masing-masing daerah untuk pelaksanaan penilaian dan dapat membantu pembinaan penerapan SPBE di pemerintah daerah.
(kri)
Lihat Juga :